Cara Mendirikan Perkumpulan

Dijelaskan dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan pada anggotanya. Adapun prosedur cara mengajukan pemohonan pengesahan badan hokum Perkumpulan, yaitu:

  1. Permohonan pengesahan badan hokum Perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan

Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format Pengajuan Nama Perkumpulan paling sedikit memuat diantaranya :

  1. Identitas pemohon
  2. Nama perkumpulan yang dipesan

Nama perkumpulan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama perkumpulan yang dipesan.

Nama perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik, yang memuat diantaranya :

  1. Nomor pemesanan nama
  2. Nama perkumpulan yang dapat dipakai
  3. Tanggal pemesanan
  4. Tanggal kedaluwarsa
  5. Kode pembayaran

Persetujuan yang dimaksud hanya untuk 1 (satu) nama Perkumpulan. Jika nama tidak memenuhi syarat pengajuan dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara elektronik. Nama perkumpulan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

2. Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hokum perkumpulan, pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri. Permohonan dilakukan dengan cara mengisi format Pendirian. Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hokum perkumpulan sebelum mengisi format pendirian. Biaya pengesahan badan hokum perkumpulan dapat dibayarkan melalui bank persepsi. Dan besarnya biaya pengesahan badan hokum perkumpulan sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengisian format pendirian juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian perkumpulan yang telah lengkap. Selain menyampaikan dokumen tersebut, pemohon juga harus mengunggah akta pendirian perkumpulan yang disimpan Notaris, yang meliputi :

  1. Salinan akta pendirian perkumpulan atau Salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya.
  2. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditandatangani pengurus perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
  3. Sumber pendanaan perkumpulan.
  4. Program kerja perkumpulan.
  5. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.
  6. Notulen rapat pendirian perkumpulan, dan
  7. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak

Pemohon juga wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan data isian pengesahan badan hokum perkumpulan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut.

Dalam format pendirian perkumpulan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan pengesahan badan hokum perkumpulan secara elektronik.

Dan menteri akan menerbitkan Keputusannya mengenai pengesahan badan hokum Perkumpulan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hokum Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 gram dan wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Perubahan anggaran dasar harus mendapatkan persetujuan Menteri dam dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia. Dalam perubahan anggaran dasar meliputi diantaranya :

  1. Nama perkumpulan
  2. Kegiatan perkumpulan
  3. Organ perkumpulan
  4. Kedudukan dan/atau alamat perkumpulan
  5. Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar perkumpulan

Perubahan anggaran dasar yang diputuskan di luar rapat anggota atau nama lainnya harus dinyatakan dalam akta Notaris. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Jika terdapat perubahan nama Perkumpulan, maka permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan setelah oemakaian nama memperoleh persetujuan dari Menteri.

Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengesahan badan hokum berlaku secara mutatis mutandis untuk tata cara permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar. Pengisian format perubahan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokmen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap. Selain itu, pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar perkumpulan. Dokumen perubahan anggaran dasar disimpan oleh Notaris, yang meliputi:

  1. Minuta akta perubahan anggaran dasar perkumpulan
  2. Notulen rapat anggota atau sebutan lain
  3. Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak perkumpulan
  4. Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya
  5. Surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit

Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak tidak berlaku bagi perkumpulan yang melakukan perubahan anggaran dasar dibawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.

Permohonan Secara Non Elektronik

Permohonan badan hokum, permohonan perubahan anggaran dasar atau permohonan perubahan data perkumpulan tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:

  1. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet
  2. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri

Maka pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual. Adapun permohonan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan :

  1. Dokumen pendukung
  2. Surat keterangan dari Kepala Kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet

Jika Anda masih kesulitan dalam pendirian Perkumpulan, Anda dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi dengan tim kami. Kami siap membantu Anda.


Comments are closed.