Saat ini jika menjalankan usaha batubara atau Mineral maka perlu mendapatkan izin terlebih dahulu berupa IUP Operasi Khusus Penjualan Pengangkutan Batubara atau Mineral (Mangan dll) begitu juga untuk Olah Murni juga diperlukan IUP Operasi Khusus Pengolahan Pemurnian. Sementara pemegang SIUJP tidak bisa digabung dengan usaha lain. Usaha Pertambangan memang salah satu usaha yang menarik bagi investor, ...