Dijelaskan dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan ...