Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diselenggarakan salah satunya berdasarkan asas kemudahan berusaha. Kemudahan berusaha dimaksudkan untuk penciptaan lapangan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat guna mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka memperkuat perekonomian bagi rakyat Indonesia. Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha tersebut, diperlukan ...