Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Badan Pecepatan Penyelenggaraan Perumahan atau yang biasa disebut BP3 merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. BP3 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

BP3 merupakan lembaga non structural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Adapun tujuan pembentukan BP3 diantaranya yaitu :

  1. Mempercepat penyediaan rumah umum
  2. Menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh masyarakat berpenghasulan rendah
  3. Menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum
  4. Melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus

BP3 dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BP3 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam menjalankan fungsinya, BP3 bertugas untuk :

  1. Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan
  2. Melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum
  3. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian
  4. Melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan
  5. Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan
  6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
  7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sector, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum
  8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan luar negeri

Susunan organisasi BP3 terdiri atas Dewan Pembina, Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Adapun tugas dari Dewan Pembina yaitu memberikan arahan dan pembinaan percepatan penyelenggaraan perumahan, tugas dari Badan Pelaksana yaitu melaksanakan percepatan penyelenggaraan perumahan, dan tugas dari Dewan Pengawas yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BP3, dibentuklah Sekretariat BP3 yang secara teknis administrative bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pembina melalui Sekretaris Dewan Pembina. Secara teknis fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana. Sekretariat BP3 dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pemberian dukungan administrative dan teknis operadsional kepada BP3.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 memiliki kewajiban untuk :

  1. Menyusun rencana jangka panjang
  2. Menyusun rencana strategis
  3. Menyusun rencana program dan anggaran tahunan
  4. Menyusun kebijakan teknis

Dewan Pembina akan menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan. Laporan tersebut terdiri dari laporan berkala yang memuat laporan kinerja dan laporan keuangan, laporan berkala yang meliputi triwulan dan laporan tahunan.

Selain laporan berkala, Badan Pelaksana sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus yang disampaikan dalam bentuk, isi, dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Dewan Pengawas dan/atau Dewan Pembina.

Badan Pelaksana wajib melaporkan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Dewan Pembina untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan tersebut paling sedikit memuat diantaranya :

  1. Laporan kinerja dan laporan keuangan
  2. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan dana percepatan penyelenggaraan perumahan tahunan
  3. Laporan mengenai tugas pengawasan dan pemberian saran yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama 1 (satu) tahun

BP3 melaksanakan hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan informative dengan Pemerintah Daerah untuk :

  1. Memperoleh data pembangunan perumahan dan pemenuhan kewajiban hunian berimang
  2. Melaksanakan sinkronisasi mekanisme penyerahan dana konversi dari pelaku pembangunan kepada BP3
  3. Melaksanakan penyediaan rumah umum
  4. Melaksanakan penyediaan rumah umum
  5. Melaksanakan pengelolaan tanah dan bangunan rumah umum yang merupakan aset barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BP3 dapat melakukan hubungan kerja sama dengan lembaga atau badan yang ditugasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan pengelolaan rumah umum. BP3 dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait dalam rangka percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap unsur BP3 harus menerapkan prinsip koordinasi, integrase, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BP3 maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pengelolaan aset BP3 dilakukan secara optimal dengan mempertmbangkan asepek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Aset BP3 berupa tanah dan bangunan, meliputi hasil pengadaan oleh BP3 dan/atau hibah, dan barang peralatan penunjang operasional BP3. BP3 dapat melakukan pengembangan, pengelolaan, dan pengusahaan aset BP3 untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional dan investasi BP3. Aset BP3 yang dibeli atau diperoleh secara langsung atau tidak langsung atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.


Comments are closed.