Badan Pecepatan Penyelenggaraan Perumahan atau yang biasa disebut BP3 merupakan badan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. BP3 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. BP3 merupakan lembaga non structural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. ...