Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan RI kembali mengeluarkan peraturan berkaitan dengan Angka Pengenal Importir (API), yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan No 27 Tahun 2012. Peraturan berkaitan dengan API No 27 Tahun 2012 tersebut menggantikan atas peraturan berkaitan dengan Angka Pengenal Importir (API) sebelumnya. Dalam Permendag No 27 Tahun 2012 tersebut ada hal-hal yang sangat berbeda dari ...