Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengenakan sanksi berupa denda 20 hingga 100 persen dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2009. Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU ...