Kemudahan Proyek Strategis Nasional

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.

Selain berperan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan, Proyek Strategis Nasional juga berperan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai industry barang dan jasa serta menciptakan ruang pekerjaan bagi masyarakat luas guna mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Dalam upaya tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam implementasinya memerlukan keterlibatan semua pihak terkait, untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak, melalui percepatan Proyek Strategis Nasional.

Kemudahan Proyek Strategis Nasional dimaksud akan memberikan kepastian dalam keberlanjutan penyelesaian Proyek Strategis Nasional, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian penghitungan waktu dan biaya atas pengembalian investasi yang diberikan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional. Selain itu, kemudahan dalam tahapan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memberikan kepastian pembagian risiko dan pembagian tugas dalam setiap tahapan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk jaminan tidak dilakukannya nasionalisasi atas Proyek Strategis Nasional yang sedang dalam masa konsesi dengan Badan Usaha Pelaksana.

Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi dan operasi/pemeliharaan. Selain fasilitas kemudahan pada tahapan tersebut, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan proyek strategis nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.

Kemudahan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, Menteri akan melakukan :

  1. Koordinasi perencanaan dan penganggaran antar kementerian, lembaga, Pemeerintahan Daerah, Badan Usaha dan/atau pihak lainnya dengan lingkup tugas dan fungsi berkaitan dengan upaya percepatan penyediaan proyek strategi nasional
  2. Penetapan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan proyek strategis nasional
  3. Penyusunan prioritas proyek strategis nasional
  4. Fasilitasi penyiapan proyek strategis nasional
  5. Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan strategis dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan proyek strategis nasional
  6. Fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan proyek strategis nasional
  7. Fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional
  8. Koordinasi optimasi pemanfaatan proyek strategis nasional
  9. Koordinasi penetapan strategi kebijakan dan persetujuan atas penanganan dampak social yang diajukan oleh Menteri/Kepala lembaga, Gubernur, dan bupati/walikota
  10. Evaluasi dan pembinaan pelaksanaan panel konsultan dan panel badan usaha yang dibentuk oleh kementerian/lembaga
  11. Koordinasi perencanaan, pembangunan, dan penetapan skema alternative pembiayaan untuk
  12. Pelaporan perkembangan pelaksanaan proyek strategis nasional kepada presiden

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota mengidentifikasi perizinan berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing memberikan percepatan perizinan berusaha bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam risiko tinggi pada proyek strategis nasional.

Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota selaku penanggung jawab proyek startegis nasional mengajukan penyelesaian perizinan berusaha dan non-perizinan berusaha yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek startegis nasional berdasarkan hasil identifikasi. Ketentuan mengenai penerbitan perizinan berusaha dan non perizinan dilaksanakan berdasaran norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BUMN yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah akan mengidentifikasi perizina berusaha dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional. Hasil identifikasi BUMN diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek strategis nasional dan hasil identifikasi dilaporkan kepada menteri yang memberikan penugasan.

Pembiayaan proyek strategis nasional dapat bersumber dari APBN, APBD dan Pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah terhadap proyek strategis nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyiapan proyek strategis nasional dapat dilakukan bersama dengan badan usaha atau lembaga/institusi/organisasi internasional berdasarkan kesepakatan dengan menteri/kepala lembaga, gubernur dan bupati/wali kota. Biaya penyiapan proyek strategi nasional dapat dibebankan kepada badan usaha pemenang pemilihan baik sebagian atau seluruhnya. Pembebanan biaya penyiapan proyek strategi nasional dengan bantuan badan usaha atau lembaga institusi/organisasi internasional dibayarkan dengan tata cara pembayaran secara berkala, pembayaran secara penuh, gabungan pembayaran secara berkala dan secara penuh, dan tata cara lain yang disepakati antara menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota dengan badan usaha/lembaga institusi/organisasi internasional.

Pengendalian atas pelaksanaan konstruksi proyek strategis nasional wajib memperhatikan dan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Penyedia pekerjaan konstruksi wajib mengajukan permohonan uji kelaikan konstruksi kepada menteri/kepala lembaga teknis paling lambat 30 hari sebelum dilakukannya serah terima tahap pertama. Sertifikat kelaikan fungsi konstruksi sebagai dasar pengoperasian dan pemeliharaan kostruksi sesuai dengan fungsi konstruksi.

Menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menyusun rencana pengoperasian dan pemeliharaan proyek strategis nasional yang dananya bersumber dari APBN/APBD. Rencana pengoperasian dan pemeliharaan paling sedikit memuat diantaranya rencana bisnis atau rencana kerja dan rencana anggaran.

Kemudahan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka proyek strategis nasional dilakukan oleh Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota. Percepatan pengadaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • Penunjukan langsung dapat dilakukan kepada lembaga keuangan internasional yang melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah dalam rangka penyiapan proyek strategis nasional
  • Dapat dilakukan penunjukanlangsung paling banyak 2 (dua) kali kepada penyedia jasa konsultasi yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian/lembaga, atau pemerintahan daerah bersangkutan untuk pengadaan jasa konsultasi yang rutin
  • Dapat dilakukan penunjukan langsung paling banyak 2 (dua) kali kepada penyedia barang/jasa lainnya yang telah melaksanakan kontrak sejenis dengan kinerja baik pada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah bersangkutan

Jika pelaksanaan kontrak tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran akibat kesalahan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, kontrak dapat dilanjutkan dengan menyediakan anggaran kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

Menteri/kepala lembaga, gubernur dan bupati/wali kota akan menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak social bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek strategis nasional.


Comments are closed.