Penanaman Modal Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia, diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi rill dengan menggunakan modal yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Adapun jenis penanaman modal yaitu Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal adalah bidang usaha yang tercantum dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Adapun jenis bidang usaha terbuka bagi Penanaman Modal yaitu :

  1. Bidang usaha prioritas
  2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMM
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu
  4. Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, b, dan c

Bidang usaha tersebut dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal.

Bidang Usaha Prioritas

Bidang usaha prioritas merupakan bidang usaha yang memenuhi kriteria, yaitu program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industry pionir, orientasi ekspor dan orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi. Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas, akan diberikan insentif fiscal dan insentif nonfiskal.

Insentif fiscal yang dimaksud terdiri atas :

  1. Insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance) yang meliputi pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industry padat karya dan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu
  2. Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industry dalam rangka penanaman modal

Sedangkan insentif nonfiskal terdiri dari kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energy, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian insentif fiscal dan nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM

Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM merupakan bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMKM, dan bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMKM. Bidang usaha yang dialokasikan bagi koperasi dan UMKM ditetapkan berdasarkan kriteria :

  1. Kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana
  2. Kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun
  3. Modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan

Bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM ditetapkan berdasarkan kriteria :

  1. Bidang usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM
  2. Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok usaha besar

Koperasi dan UMKM yang bergerak pada bidang usaha dengan kriteria tersebut dan telah mencapai skala usaha besarm dapat melanjutkan kegiatan usaha dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koperasi dan UMKM wajib menerapkan pola kemitraan dengan Koperasi dan UMKM lainnya pada bidang usaha yang dialokasikan.

Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu

Bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri
  2. Persyaratan Penanaman Modal dengan Pembatasan Kepemilikan modal asing
  3. Persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus

Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing dimaksud, tidak berlaku terhdap :

  1. Penanam modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal
  2. Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali ketentuan bidang usaha yang sama diatur dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal

Perusahaan yang bidang usahanya masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan Penanaman Modal dengan Pembatasan Kepemilikan modal asing dan akan melakukan perubahan kepemilikan modal asing akibat terjadinya penggabungan, pengambilalihan atau peleburan di bidang usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang menerima penggabungan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang menerima penggabungan
  2. Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih
  3. Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud

Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai tanah dan bangunan. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hokum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Ketentuan dengan Persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus, tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, Penanaman Modal asing dikawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi sama dengan atau kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) diluar nilai tanah dan bangunan.

Perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan berdasarkan norma, standar, prosesdur dan kriteria masing-masing bidang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. perizinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penanaman modal untuk bidang keuangan dan bidang perbankan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya masing-masing.

Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan bidang usaha Penanaman Modal dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja. Evaluasi akan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.


Comments are closed.