Untuk memudahkan investasi bagi orang asing di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengumumkan implementasi dua kelompok regulasi baru sehubungan dengan investasi. Melalui kantor perwakilan, investor asing dapat mengembangkan pasar, mempromosikan produk, menemukan mitra bisnis (distributor) dan memahami lebih dalam budaya komersial di Indonesia. Berbeda dengan perusahaan asing (PT PMA), yang terkait erat dengan ...