Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hokum dalam rangka penggunaan dokumen di dalam dan di luar wilayah Indonesia, diatur tata cara legalisasi dokumen pada Peraturan Menteri Luar Negeri No 13 Tahun 2019. Legalisasi dokumen merupakan serangkaian proses untuk mengesahkan tanda tangan pejabat yang berwenang, stiker dan/atau stempel resmi dalam dokumen yang ...