Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat 2 (dua) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ...