Kebijakan dan Pengendalian Ekspor dan Impor

Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat 2 (dua) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan UMK-M dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu upaya Pemerintah Pusat dalam mencapai hal-hal tersebut. Dalam Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, ada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 yang menjelaskan tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk:

  • Persetujuan ekspor
  • Persetujuan impor
  • Eksportir terdaftar
  • Importir terdaftar
  • Importir produsen
  • Penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan barang
  • Jenis barang
  • Kewenangan
  • Persyaratan eksportir dan importir
  • Tata cara permohonan perizinan ekspor dan impor
  • Penerbitan perizinan ekspor dan impor
  • Verifikasi atau penelusuran teknis
  • Kewajiban eksportir dan importir
  • Larangan bagi eksportir dan importir
  • Pengawasan, dan
  • Sanksi

Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau penelurusan teknis terhadap barang tertentu. Verifikasi yang dimaksud dapat dikenakan terhadap barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam hal ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, eksportir tidak memerluka NIB atau Perizinan Berusaha. Untuk kegiatan ekspor tertentu, eksportir wajib memiliki perizinan berusaha dari menteri yang terdiri dari Eksportir terdaftar dan Persetujuan ekspor. Penerbitan persetujuan ekspor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas. Jika neraca komoditas belum ditetapkan, penerbitan persetujuan ekspor oleh menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.

Importir dalam kegiatan impor wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). NIB yang berlaku terdiri dari Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Pada kegiatan impor tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri dan jika impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, maka importir tidak memerlukan NIB atau Perizinan Berusaha yang terdiri dari Importir terdaftar, Importir Produsen dan Persetujuan Impor. Penerbitan persetujuan impor oleh menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas dan jika neraca komoditas belum ditetapkan, penerbitan persetujuan impor oleh menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.

Pengajuan perizinan berusaha dalam rangka pengendalian ekspor dan impor dilakukan secara elektronik melalui system tunggal yang mengintergasi proses penanganan dokumen yang terkait dengan ekspor dan impor. Setelah permohonan perizinan berusaha dilengkapi, dokumen perizinan berusaha akan terbit secara online melalui system yang terintegrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan. Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan system yang terintegrasi tidak berdungsi, permohonan berusaha dalam rangka pengendalian ekspor dan impor dapat disampaikan secara manual kepada Menteri.

Dalam rangka peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri, menteri dapat memberikan fasilitas seperti pembiayaan, penjaminan, asuransi ekspor, pemasaran dan insentif procedural. Dalam memberikan fasilitas, menteri dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dunia usaha asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya.

Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru dan dalam hal tertentu menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan :

  1. Peraturan perundang-undangan
  2. Kewenangan menteri
  3. Usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya

Jenis barang yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Eksportir dan importir juga dilarang untuk mengekspor atau mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor. Barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup
  2. Terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional dan kepentingan umum, termasuk social, budaya, dan moral masyarakat
  3. Termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya

Eksportir juga dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor. Barang yang ekspornya dibatasi harus memenuhi kriteria seperti :

  • Memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum termasuk social, budaya dan moral masyarakat
  • Melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan makhluk hidup
  • Melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dibutuhkan ketersediannya di dalam negeri

Sama halnya dengan eksportir, importir juga dilaang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diimpor. Dan barang yang impornya dibatasi harus memenuhi kriteria :

  • Memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melindungi keamanan social, kepentingan nasional atau kepentingan umum, termasuk social, budaya, dan moral masyarakat
  • Melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan dan lingkungan hidup

Eksportir dan importir yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrative.

Pemeriksaan atas pemenuhan perizinan berusaha terhadap impor barang tertentu dilakukan melalui pengawasan kegiatan perdagangan setelah melalui kawasan pabean oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, importir wajib mencantumkan perizinan berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean.

Importir yang tidak mencantumkan perizinan berusaha secara lengkap akan dikenakan sanksi administrative. Importir juga wajib memberitahukan jumlah atau volume barang impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan barang tercantum Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabean.

Menteri dapat menetapkan eksportir dan importir yang bereputasi baik. Eksportir dan importir yang bereputasi baik dapat diberikan kemudahan atas perizinan berusaha pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Ketentuan mengenai pembatasan di bidang ekspor dan impor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau kawasan ekonomi khusus diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan pemberlakuan pembatasan di bidang ekspor dan impor dikecualikan ditempat penimbunan berikat, dikecualikan atas importasi barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan. Untuk kepentingan perekonomian nasional, menteri dapat menetapkan berlakunya ketentuan pembatasan di bidang ekspor dan impor di tempat penimbunan berikat dan kemudahan impor tujuan ekpor secara selektif.

Dalam rangka peningkatan nilai tambah industry guna pendalaman dan penguatan struktur industry dalam negeri, Menteri dapat mengendalikan melalui pembatasaan ekspor dan impor barang sebagai bahan abku atau bahan penolong industry. Pembatasan ekspor dan impor dilakukan melalui rapat koorfinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Menteri dapat menetapkan barang sebagai bahan baku atau bahan penolong industry yang dibatasi ekspor dan impornya dalam hal telah diputuskan dalam rapat terbatas atau siding cabinet.


Comments are closed.