Diatur dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dan jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan Fidusia.
Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Terhadap pembuatan akta jaminan fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat :
- Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
- Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
- Nilai penjaminan
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :
- Utang yang telah ada
- Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu
- Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi
Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Pembebanan jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan sendiri.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Dalam pendaftaran jaminan fidusia, benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Dalam hal benda yang dibebani dengan jaminan fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban akan tetap berlaku. Pendaftaran dilakukan di kantor Pendaftaran Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima jaminan fidusia dilakukan oleh penerimaan fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia. Pernyataan pendaftaran memuat diantaranya :
- Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
- Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
- Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
- Nilai penjaminan
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia. Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum. Apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Apabila terjadi perubahan dalam sertifikat jaminan fidusia, penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada kantor pendaftaran fidusia. Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Segala keterangan mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang ada pada kantor pendaftaran fidusia terbuka untuk umum.
Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online
Untuk mengajukan pendaftaran jaminan fidusia, permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia, permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat jaminan fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuata atau wakilnya kepada Menteri melalui system online. Permohonan pendaftaran paling sedikit memuat diantaranya :
- identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia
- tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia
- data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
- uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
- nilai penjaminan
- nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia. Permohonan yang telah memenuhi ketentuan akan memperoleh bukti pendaftaran yang memuat diantaranya :
- nomor pendaftaran
- tanggal pengisian aplikasi
- nama pemohon
- nama kantor Pendaftaran Fidusia
- jenis permohonan
- biaya pendaftaran jaminan fidusia
Pemohon akan melakukan pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran dan otomatis akan tercatat setelah melakukan pembayaran. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal jaminan fidusia dicatat. Sertifikat jaminan fidusia ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pada kantor pendaftaran fidusia dan sertifikat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal jaminan fidusia.
Jika setelah sertifikat dicetak dan diketahui ada kesalahan dalam pengisian data maka penerima fidusia, wakilnya atau kuasa harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia kepada menteri. Pada permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia paling sedikit memuat :
- nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia yang akan diperbaiki
- data perbaikan
- keterangan perbaikan
Dan melampirkan :
- Salinan sertifikat jaminan fidusia yang akan diperbaiki
- Fotokopo bukti permbayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia
- Salinan akta jaminan fidusia
Permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat jaminan fidusia diterbitkan.
Dan jika terjadi kesalahan pengisian atau perubahan data dalam permohonan pendaftaran jaminan fidusia mengenai jumlah nilai penjaminan dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, penerima fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia kepada menteri. Permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia paling sedikit memuat :
- Nomor dan tanggal sertifikat terakhir
- Nama dan tempat kedudukan notaris
- Data perubahan
- Keterangan perubahan
Permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia yang telah memenuhi ketentuan memperoleh bukti pendaftaran, yang paling sedikit memuat diantaranya :
- Nomor pendaftaran
- Tanggal pengisian aplikasi
- Nama pemohon
- Nama kantor pendaftaran fidusia
- Jenis permohonan
- Biaya permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia
Pendaftaran perubahan sertifikat jaminan fidusia akan dicatat setelah pemohon melakukan pembayaran melalui bank. Sertifikat perubahan atas sertifikat jaminan fidusia dapat dicetak setelah pembayaran dilakukan dan dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia dicatat.
Penghapusan Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia bisa terhapus karena hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Penerima fidusia, wakil atau kuasa wajib memberitahukan kepada menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia. Pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia memuat paling sedikit :
- Keterangan atau alasan hapusnya jaminan fidusia
- Nomor dan tanggal sertifikat jaminan fidusia
- Nama dan tempat kedudukan notaris, dan
- Tanggal hapusnya jaminan fidusia
Berdasarkan pemberitahuan penghapusan, jaminan fidusia dihapus dari daftar jaminan fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Jika penerima fidusia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan jaminan fidusia, jaminan fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.
Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Pembuatan akta jaminan fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Nilai penjaminan sampai dengan Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 2,5% (dua koma lima perseratus)
- Nilai penjaminan di atas Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus)
- Nilai penjaminan di atas Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yang dibuatkan aktanya.
Pengalihan Jaminan Fidusia
Pengalihan hak atas piutang yang dijaminan dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hokum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru. Beralihnya jaminan fidusia didaftarkan oleh kreditor baru kepada kantor pendaftaran fidusia. Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.
Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Namun ketentun tersebut tidak berlaku apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atas pemberi fidusa pihak ketiga. Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah dialihkan wajib diganti oleh pemberi fidusia dengan objek yang setara. Dalam hal pemberi fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dana tau tagihan yang timbul karena pengalihan, demi hokum menjadi objek jaminan fidusia pengganti dari objek jaminan fidusia yang dialihkan.
Pembeli benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang merupakan benda perediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui adanya jaminan fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan benda tersebut sesuai dengan harga pasar. Apabila penerima fidusia setuju bahwa pemberi fidusia dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa penerima fidusia melepaskan jaminan fidusia. Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hokum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Hak Mendahulu
Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dana tau likuidasi pemberi fidusia.
Apabila atas benda yang sama menjadi objek fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian jaminan fidusia, maka hak yang didahulukukan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia.
Eksekusi Jaminan Fidusia
Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :
- Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia
- Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
- Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dana tau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang tersebar di daerah yang bersangkutan.
Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan, batal demi hokum. Setiap janji yang memberi kewenangan kepada pemberi fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hokum. Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia. Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau denganc ara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah)
Pembeli fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- )lima puluh juta rupiah).
Ketentuan Peralihan
Pembebanan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Dan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak berdirinya kantor pendaftaran fidusia, semua perjanjian jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta jaminan fidusia. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian jaminan fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan yang dimaksud dalam undang-undang ini. Dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai fidusia tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui.
Ketentuan Lain-Lain
Seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran jaminan fidusia, permohonan perbaikan sertifikat jaminan fidusia, permohonan perubahan sertifikat jaminan fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik serta penyimpanan fisiknya menjadi tanggung jawab penerima fidusia, kuasa atau wakilnya. Seluruh data yang tersimpan dalam pangkalan data sebagai hasil proses pendaftaran jaminan fidusia mempunyai kekuatan yang sama dengan buku daftar fidusia. Menteri berwenang melaksanakan pengelolaan pangkalan data pendaftaran jaminan fidusia. Jaminan fidusia yang telah didaftarkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberitahuan penghapusannya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Jika ada yang perlu ditanyakan tentang Jaminan Fidusia, silahkan menghubungi kami. Kami siap membantu Anda.
Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1999