Angga Aliya - detikFinance Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan mengenai tata cara pemberian surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau penyerahan kapal untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2010. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, Peraturan Direktur Jenderal ...