Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Di dalam suatu perusahaan tentu memerlukan suatu aturan yang bertujuan untuk menertibkan dan menyelaraskan hubungan antara orang-orang di dalam perusahaan. Berdasarkan karakteristik tiap-tiap karyawan pasti banyak sekali perbedaan, maka perlu adanya suatu peraturan di dalam perusahaan. Diperlukannya sebuah peraturan yang memuat tentang apa saja yang menjadi hak dan juga kewajiban bagi karyawan maupun pengusaha. Peraturan tersebut terbagi menjadi dua macam diantaranya yaitu Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Peratusan Perusahaan

Berdasarkan pasal 1 ayat 20 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Disebutkan bahwa perusahaan yang mempunyai karyawan sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan. Dalam peraturan perusahaan memuat berbagai hal termasuk hak dan kewajiban karyawan, diantaranya yaitu :

  1. Hak dan Kewajiban dari Pengusaha

Pengusaha sebagai orang yang mempekerjakan berhak untuk menerima hasil pekerjaan secara maksimal sebagai hak pemberi kerja (pengusaha). Imbal baliknya sebagai pengusaha harus memberikan gaji yang layak atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawannya

  1. Hak dan Kewajiban dari pekerja/buruh

Pekerja yang dipekerjakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, berhak menerima upah saat pekerjaan itu selesai. Hal ini diimbangi dengan kewajibannya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan perusahaan.

  1. Syarat berkerja

Adanya suatu syarat dalam bekerja bertujuan untuk menjaga kualitas dari suatu pekerjaan. Misalnya perusahaan menerima lulusan akutansi untuk bekerja sebagai accounting.

  1. Tata tertib perusahaan

Tata tertib ini wajib ada di dalam peraturan perusahaan untuk menjaga kesetaraan dan menghindari diskriminasi di dalam lingkungan kerja.

  1. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan

Setiap peraturan yang dibuat memiliki jangka waktu berlaku. Jangka waktu ini sekaligus menunjukkan status dari karyawannya, apakah per kontrak tahunan atau tetap. Jika status karyawannya kontrak,maka perusahaan bisa mempertimbangkan untuk melakukan perpanjangan atau tidak saat kontraknya sudah habis.

Peraturan perusahaan dibuat dengan seksama. Diperlukan ketelitian agar peraturan yang dibuat tidak melenceng dari undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, karena meskipun dibuat oleh Perusahaan namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hokum yang berlaku.

Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

PKB merupakan acuan yang digunakan oleh perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai keputusan bersama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerja bersama dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia. Jika terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan Bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Perjanjian kerja bersama dibuat dan dilaksanakan secara musyawarah, jika tidak mencapai kesepakatan maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dan di dalam perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/sertikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50%  (lima puluh persen) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Jika didalam satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut

Perjanjian Kerja Bersama memiliki masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang  masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh. Perundingan kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.

Perjanjian Kerja Bersama paling sedikit memuat diantaranya yaitu :

  1. Hak dan kewajiban pengusaha
  2. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
  3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama
  4. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama

Isi dari perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika ada ketentuan yang bertentangan maka perjanjian kerja bersama tersebut batal demi hokum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh. Dan jika di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.


Comments are closed.