Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa dikenal dengan BPHTP adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Pada dasarnya objek bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah setiap upaya pemindahan hak atau pemberian hak atas tanah dan bangunan. Objek bea perolehan hak atas tanag dan bangunan dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Pemindahan hak karena :
  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Hibah wasiat
  • Waris
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hokum lain
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
  • Penunjukan pembeli dalam lelang
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap
  • Penggabungan usaha
  • Peleburan usaha
  • Pemekaran usaha
  • Hadiah
  1. Pemberian hak baru karena :
  • Kelanjutan pelepasan hak
  • Di luar pelepasan hak

Perolehan hak atas tanag dan/atau bangunan ini berlaku bagi kepemilikan dengan status Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan Hak Pengelolaan.

Terdapat beberapa pihak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yaitu objek pajak yang diperoleh :

  1. Perwakilan diplomatic dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
  4. Orang pribadi atau Badan karena konversi haka tau karena perbuatan hokum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  5. Orang pribadi atau Badan karena wakaf
  6. Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah

Adapun dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak, dalam hal :

  1. Jual beli adalah harga transaksi
  2. Tukar menukar adalah nilai pasar
  3. Hibah adalah nilai pasar
  4. Hibah wasiat adalah nilai pasar
  5. Waris adalah nilai pasar
  6. Pemasukan dalam peseroan atau badanhukum lainnya adalah nilai pasar
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
  8. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hokum tetap adalah nilai pasar
  9. Pemberian hak baru atas tanag sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
  10. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan adalah nilai pasar
  11. Penggabungan usaha adalah nilai pasar
  12. Peleburan usaha adalah nilai pasar
  13. Pemekaran usaha adalah nilai pasar
  14. Hadiah adalah nilai pasar, dan
  15. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang

Jika Nilai Perolehan Objek Pajak seperti huruf a-n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan. Dan besarannya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00. (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib pajak.

Dalam hal perolehan hak karena waris atau hbah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah denganpemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 300.000.000,00. (tiga ratus juta rupiah).

Sedangkan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 


Comments are closed.