Memiliki Bisnis Tanpa Legalitas, Apa Resikonya?

Dalam membangun sebuah usaha atau bisnis tentu bukan hal yang mudah, selain kita harus memiliki ide dan kreatifitas kita juga harus memiliki suatu legalitas. Aspek legalalitas adalah pondasi menuju perusahaan yang kuat, yang seharusnya dipatuhi bukan dihindari. Legalitas yang dimaksud tidak hanya dengan mendirikan badan usaha atau badan hukum saja tetapi juga soal menyoal tentang mengurus dokumen legalitas untuk kegiatan berusaha.

Di Indonesia terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan, diantaranya :

  • Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan. Pada dasarnya, akta pendirian berisikan nama badan usaha, modal, jenis usaha, tempat kedudukan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha

  • Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha

Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak. NPWP badan usaha juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika ingin mengurus legalitas lain seperti SIUP, Rekening Perusahaan, Pengajuan modal ke bank.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46 tahun 2009, terdapat 4 (empat) jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu :

  1. SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp. 50.000.000,-
  2. SIUP Kecil, modal disetor Rp. 50.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,-
  3. SIUP Menengah, modal disetor Rp. 500.000.000,- sampai Rp. 10.000.000.000,-
  4. SIUP Besaar, modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP baru bisa diurus setelah pelaku usaha membuat Akta Pendirian, NPWP, SIUP, dan SKDP. Namun sekarang  setelah membuat akta pendirian bisa langsung mengurus TDP melalui system Online Single Submissions (OSS) . Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, Anda secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.

  • Hak Merek (Merek Dagang)

Hak atas merek digunakan untuk melindungi merek (nama) dari barang/jasa. Merek penting untuk dilindungi karena berkedudukan sebagai citra produk. Dengan mendaftarkan merek dagang, pelaku usaha sudah melindungi usaha atau bisnis secara hukum untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia masih banyak perusahaan yang mengira bahwa mengurus legalitas ini hal yang sangat sulit dan rumit. Padahal legalitas ini sangat penting untuk keberlangsungan usaha atau bisnis yang dijalankan dan menjadi modal utama bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya lebih jauh. Badan usaha atau badan hukum yang tidak memiliki legalitas sudah pasti telah melanggar aturan hukum di Indonesia dan dikemudian hari akan sangat mungkin mendapatkan beberapa kendala seperti :

  1. Tidak adanya perlindungan hukum

Kegiatan usaha atau bisnis pada awalnya bisa berjalan dengan lancer, tapi tidak menutup kemungkinan ditengah perjalanan kegiatan usaha itu diberhentikan secara tiba-tiba oleh instansi terkait karena tidak adanya legalitas perusahaan. Maka dengan mengurus dan memiliki dokumen legalitas, kegiatan usaha akan tercatat dan tersimpan secara resmi oleh pemerintah sehingga pelaku usaha akan merasa aman karena usahanya memiliki perlindungan hukum

2. Tidak dapat mengembangkan bisnis

Dalam berbisnis, perlu adanya usaha untuk memajukan atau mengembangkan usaha bisnis tersebut. Jika ingin melakukan ekspansi bisnis dari nasional ke internasional, bukti legalitas usaha termasuk izin usaha dibutuhkan dan wajib dimiliki karena itu merupakan syarat saat melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

3. Sulit mendapatkan bantuan dana

Dalam mengembangkan bisnis, biasanya pelaku usaha membutuhkan bantuan dana baik dari investor ataupun bank. Hal ini sulit didapatkan bagi perusahaan yang tidak memiliki legalitas karena pengajuan kredit modal usaha ke bank membutuhkan surat izin usaha. Investorpun akan sulit tertarik karena merasa bisnis yang akan diinvestasikannya tidak aman.

Jika kita memiliki legalitas dalam berusaha, hal itu akan membawa usaha kita lebih berkembang dan terpercaya. Maka dari itu, segera penuhi legalitas usahamu agar kenyamanan dan keamanan dalam berbisnis pun terjamin. Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar dokumen legalitas, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.


Comments are closed.