Usaha Pariwisata merupakan usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Pelaksanaan perizinan berusaha sector pariwisata wajib memenuhi prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan public yang transparan dan bertanggung jawab. Terdapat berbagai macam bidang usaha dalam usaha Pariwisata diantaranya
- Usaha daya tarik wisata yang merupakan usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
- Usaha kawasan pariwisata yaitu usaha pembangunan atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan
- Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum
- Usaha jasa perjalanan wisata adalahpenyelenggaraan biro perjalanan wisata dana gen perjalanan wisata
- Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajiannya
- Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya
- Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa
- Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu saat barang dan asa yang berskala nasional, regional, dan internasional
- Usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak atau elektronik
- Usaha jasa konsultan pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian dan pemasaran di bidang pariwisata
- Usaha jasa pramuwisata adalah usaha penyediaan atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan kebutuhan biro perjalanan wisata
- Usaha wisata tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sugai, danau, dan waduk
- Usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanna dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia
Jenis perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas Izin Usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata setelah pelaku usaha melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hokum bagi pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata, menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai pendaftaran usaha pariwisata dan memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.
Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata baik dalam bentuk perseorangan, badan usaha, dan badan usaha berbadan hokum. Usaha pariwisata terbagi menjadi 3 golongan, diantaranya :
- Usaha mikro dan kecil, dapat berbentuk perseorangan, badan usaha atau badan usaha berbadan hokum
- Usaha menengah dapat berbentuk perseorangan, badan usaha atau badan usaha berbadan hokum
- Usaha besar berbentuk badan usaha berbadan hokum
Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata
Pendaftaran pariwisata ditunjukan kepada PTSP Kabupaten/Kota. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi usaha pariwisata atau kantor, pendaftaran usaha pariwisata ditunjukan kepada PTSP Provinsi. Usaha Pariwisata yang memiliki modal asing, penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkupnya lintas provinsi, pendaftaran ditunjukan kepada BKPM. Semua pendaftaran usaha pariwisata dapat dilakukan secara dalam jaringan (online).
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan dan penerbitan TDUP. Seluruh tahapan pendaftaran usaha pariwisata diselenggaraka tanpa memungut biaya dari pengusaha pariwisata.
Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh Pengusaha Pariwisata disertai dengan dokumen persyaratan. Adapun dokumen persayaratan yang meliputi :
- Usaha perorangan :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Badan usaha atau badan usaha berbadan hokum :
- Akte pendirian badan usaha dan perubahannya
- Fotokopi NPWP
- Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain dokumen persyaratan diatas, ada persyaratan khusus diantaranya :
- Usaha daya Tarik dilengkapi dengan fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik daya Tarik wisata.
- Usaha Kawasan pariwisata, dilengkapi fotokopi bukti hak atas tanah.
- Usaha jasa transportasi wisata, dilengkapi dengan keterangan tertulis dari pengusaha pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api serta daya angkut yang tersedia.
- Usaha jasa makanan dan minuman, dilengkapi keterangan tertulis dari pengusaha pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi
- Usaha penyediaan akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari pengusaha pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia
- Usaha wisata tirta subjenis dermaga wisata, dilengkapi izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mikro dan kecil :
- Fotokopi KTP atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya
- Fotokopi NPWP
- Izin Mendirikan Bangunan atau perjanjian penggunaan bangunan
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Ada perysaratan khusus untuk :
- Usaha rumah pijat, dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi pemijat
- Usaha spa, dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi teknis terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan
PTSP akan memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima. PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata, jika ditemukan permohonan yang belum memenuhi kelengkapan PTSP akan memberitahukan secara tertulus kekurangannya.
PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada pengusaha pariwisata paling lambar dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap. TDUP merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan seritifikasi usaha pariwisata.
Jika ada yang ingin Anda tanyakan seputar perizinan usaha dalam bidang Pariwisata, silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi. Kami siap membantu Anda.
Sumber : Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata