Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BUJKA

Untuk memudahkan investasi bagi orang asing di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengumumkan implementasi dua kelompok regulasi baru sehubungan dengan investasi. Melalui kantor perwakilan, investor asing dapat mengembangkan pasar, mempromosikan produk, menemukan mitra bisnis (distributor) dan memahami lebih dalam budaya komersial di Indonesia.  

Berbeda dengan perusahaan asing (PT PMA), yang terkait erat dengan Daftar Negatif Investasi (DNI), investor asing dapat mendirikan Kantor Perwakilan di kebanyakan sektor atau industri di Indonesia.

Satu hal yang perlu ditekankan adalah perusahaan asing tidak dapat memanfaatkan kantor perwakilan untuk memperoleh penghasilan atau melakukan kegiatan bisnis langsung. 

Pada pasal 36 Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 disebutkan bahwa ada empat jenis Izin Kantor Perwakilan yang diatur, yakni :

  1. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia

  • Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, yang selanjutnya disingkat KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

  • Izin Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)

Izin Kantor Perwakila Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

  • Izin KPPA Migas.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat KPPA Migas adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia di subsektor minyak dan gas bumi

KPPA yang didirikan melakukan penelitian pasar hingga penilaian apakah produk perusahaannya dapat dan cocok dipasarkan di Indonesia. Setelah yakin bahwa produknya dapat diterima dan berkembang di Indonesia, maka perusahaan asing terkait dapat mendirikan PT PMA tersebut. 

Peraturan perundang-undangan di Indonesia memperbolehkan perusahaan asing membuka kantor perwakilan di Indonesia. Namun, keberadaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia bukan tanpa aturan. KPPA tidak bisa beroperasi sebebas-bebasnya, melainkan ada beberapa batasan yang harus diperhatikan.

Setidaknya ada 5 batasan bagi KPPA yang didirikan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 Tahun 2017 tentang Pedomana dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, yaitu:

  1. KPPA hanya terbatas sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya.
  2. KPPA terbatas hanya untuk mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.
  3. mengenai tempat dimana KPPA itu akan berlokasi. Pasal 37 ayat (1) huruf c Peraturan BKPM No.13 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPPA hanya terbatas berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi. Dengan kata lain, KPPA tidak boleh beroperasi di kota yang bukan menjadi ibukota provinsi.
  4. Larangan bagi KPPA untuk mencari penghasilan dari sumber di Indonesia. “(Kegiatan KPPA terbatas) tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan / transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 37 ayat (1) huruf d.
  5. Mengatur seputar hubungan dengan anak atau cabang perusahaan. Pasal 37 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa KPPA tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Selain batasan, ketentuan tersebut juga memuat beberapa kewajiban bagi KPPA secara institusi maupun seseorang yang bakal mengisi jabatan KPPA. Misalnya, sebelum melaksanakan kegiatan, kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia wajib memiliki izin KPPA. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan BKPM No.13/2017.

Izin KPPA berlaku paling lama tiga tahun, kecuali ditentukan kurang dari tiga tahun dalam surat penunjukan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan. KPPA wajib mengajukan perpanjangan izin KPPA paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin KPPA berakhir.

Selanjutnya adalah kewajiban bagi kepala KPPA. Ia harus bertempat tinggal di Indonesia, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan Kantor dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau KPPA lain. Bila kepala KPPA adalah warga negara asing dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, maka harus juga memperkerjakan tenaga kerja Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah persyaratan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

  1. Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia
  2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat
  3. Surat permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat
  4. Surat pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat
  5. Surat keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat
  6. Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan :
    1. Jika WNA : Paspor
    1. Jika WNI  : KTP dan NPWP
  7. Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (berwarna)
  8. Dalam hal perpanjangan KPPA, ditambah dengan :
  9. Izin KKPA yang dimiliki
  10. Laporan KPPA
  11. Dokumen pendukung perpanjangan
  12. Apabila ada perubahan, ditambah dengan :
  13. Izin KPPA yang dimiliki
  14. Laoran KPPA
  15. Dokumen pendukung perubahan

Jangka waktu izin yang diberikan untuk kegiatan KPPA adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 2 tahun. Setelah jangka waktu 5 tahun tersebut, KPPA dapat melakukan perpanjangan waktu kembali, dengan syarat kegiatan KPPA harus berbeda dengan kegiatan yang dijalankan sebelumnya. Namun, Izin KPPA dapat menjadi tidak berlaku jika izin tersebut dicabut karena KPPA tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah atau jika KPPA ditutup atau dibubarkan atas permintaan sendiri.


Comments are closed.