Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 February 2021. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menjelskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sementara itu, risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Sedangkan, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

  • Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
  • Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa NIB dan Sertifikat Standar yang merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dala, rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui system OSS.
  • Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa NIB dan Sertifikat Standar yang merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksana kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha, dan setelah memperoleh NIB Pelaku Usaha membuat pernyataan memalui system OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing – masing.
  • Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa NIB dan Izin yang merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya, sebelum memperoleh izin pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. Dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan sertifikat pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah setelah terverifikasi.

Tahap pelaksanaan kegiatan usaha terdiri dari tahap persiapan dan operasional atau komersial. Pada tahap persiapan terdiri dari kegiatan pengadaan tanah, pembangunan bangunan Gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, pemenuhan standar usaha dan kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional atau komersil termasuk prastudi kelayakan dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi. Dan pada tahap oprasional atau komersial terdiri dari kegiatan produksi barang jasa, logistic dan distribusi barang jasa, pemasaran barang jasa, dan kegiatan lain dalam rangka oprasional atau komersial.

Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pemerintah Pusat menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada setiap sector yang menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat peraturan internal bagi aparat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Perizinan berusaha sector kelautan dan perikanan terdiri dari subsector Pengelolaan ruang laut, Penangkapan ikan, Pengangkutan ikan, Pembudidayaan ikan, Pengolahan ikan, Pemasaran ikan

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada sector kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional atau komersial kegiatan usaha dan ekspor impor. Batasan Batasan ukuran kapal penangkap ikan yaitu :

  • Kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 5 gross tonnage diberikan daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan darat dan wilayah laut sampai dengan 12 mil laut atau lebih dari 12 mil laut
  • Kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 5 gross tonnage sampai 30 gross tonnage  diberikan daerah penangkapan ikan lebih dari 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut, lenih dari 12 mil laut, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) atau laut lepas
  • Kapal penangkap ikan berukurn lebih dari 30 gross tonnage diberikan daerah penangkan ikan di wilayah laut lebih dari 12 mil laut.

Batasan ukuran kapal penangkap ikan di Kawasan konservasi berukuran paling besar 5 gross tonnage.

Perizinan Berusaha pada sector pertanian terdiri atas subsector Perkebunan, Tanaman pangan, Hortikultura, Peternakan dan kesehatan hewan, Ketahanan pangan, Sarana pertanian. Untuk menunjang kegiatan usaha pada sector pertanian meliputi penunjang operasional atau komersial kegiatan usaha dan ekspor impor.

Perizinan Berusaha sector lingkungan hidup dan kehutanan yang ditetapkan berdasarkan analisis Risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha Pemanfaatan hutan, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, Pengelolaan air limbah, Pemanfaatan jasa lingkungan pada Kawasan konservasi, Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dan Perbenihan tanaman hutan

Perizinan Berusaha sector energi dan sumber daya mineral terdiri dari subsector Minyak dan gas bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan batubara, Energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Untuk menunjang penyiapan wilayah kerja, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan kegiatan survei umum di wilayah terbuka didalam wilayah hukum pertambangan. Kegiatan survei umum paling sedikit meliputi survei geologi, geofisika dan geokimia.

Perizinan Berusaha pada sector ketenaganukliran terdiri atas subsector Pemanfaatan sumber radiasi pengion, Instalasi nuklir dan bahan nuklis, Pertambangan bahan galian nuklir dan Pendukung sector ketenaganukliran.

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada sector ketenaganukliran meliputi:

  • izin produksi radioisotop dan radiofarmaka
  • izin produksi radiofarmaka
  • izin produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif
  • izin produksi barang konsumen
  • izinkalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion
  • izin kedokteran nuklir terapi dan diagnostic in uiuo
  • izin radioterapi
  • izin iradiator kategori II menggunakan sumber radioaktif
  • izin iradiator kategori II menggunakan pembangkit radiasi pengion
  • izin iradiator kategori III menggunakan sumber radioaktif
  • izin iradiator kategori IV menggunakan sumber radioaktif
  • izin pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk tujuan Pendidikan
  • izin ekspor zat radioaktif
  • izin impor danf atau pengalihan zat radioaktif
  • izin pengalihan pembangkit radiasi pengion
  • izin produksi pembangkit radiasi pengion
  • izin radiologi diagnostik dan/atau intervensional
  • izin iradiator kategori I menggunakan sumber radioaktif
  • izin iradiator kategori I menggunakan pembangkit radiasi pengion
  • izin uji tak rusak terpasangtetaplmobile
  • izin perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging)
  • izin penanda dan/atau perunut
  • izin pengukuran (gauging)
  • izin pemindaian bagasi menggunakan pembangkit radiasi pengion portable
  • izin pemeriksaan nonmedik pada manusia pembangkit radiasi pengion
  • izin pemeriksaan kargo dan/atau peti menggunakan sumber radiasi pengion
  • izin fasilitas penyimpanan sumber radioaktif
  • izin menyimpan sementarazat radioaktif
  • impor atau ekspor pembangkit radiasi pengion
  • ekspor barang konsumen
  • impor dan/atau pengalihan barang konsumen.

Perizinan Berusaha pada sector perindustrian meliputi kegiatan usaha penyelenggaraan industry yang mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya industry dan Kawasan industry. Kegiatan usaha industry dapat diklasifikasikan menjadi industry kecil, menengah, dan besar. Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada sector perindustrian meliputi :

  • rekomendasi, pertimbangan teknis, surat persetujuan, surat penetapan, tanda pendaftaran, tanda daftar dan surat keterangan dalam kegiatan opersional usaha industry tertentu.
  • Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha industry
  • Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha Kawasan industry

Perizinan berusaha sector perindustrian diberikan melalui system OSS dan Siste Informasi Industri Nasional (SIINas) secara integritas. Masa berlaku perizinan berusaha untuk kegiatan usaha industry berlaku selama pelaku usaha disektor perindustrian melakukan kegiatan usaha industry. Pembangunan Kawasan industry dilakukan dengan mengacu pada pedoman teknis pembangunan Kawasan industry. Perusahaan Kawasan industry wajib memenuhi standar Kawasan industry, perusahaan Kawasan industry yang telah memenuhi standar Kawasan industry akan diberikan akreditasi.

Perizinan berusaha padasektor perdagangan meliputi kegiatan usaha perdagangan dalam negeri, pengembangan ekspor nasional dan perdagangan berjangka komoditi, system resi Gudang dan pasar lelang komoditas. Untuk menunjang kegiatan usaha pada sector perdagangan meliputi :

  • Perdagangan dalam negeri
  • Perdagangan luar negeri
  • Perlindungan konsumen dan tertib niaga

Perizinan berusaha pada sector Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas subsector jasa konstruksi, sumber daya air dan bina marga. Dalam kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi tidak dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha lain.

Perizinan berusaha pada sector transportasi terdiri atas subsector transportasi darat, laut, udara daan perkeretaapian. Perizinan berusaha pada tiap subsector ditetapkan berdasarkan penyelenggaraan sarana transportasi, penyelenggaraan prasarana transportasi, dan penyelenggaraan penunjang sarana dan prasarana transportasi. Kegiatan usaha penunjang sarana dan prasarans transportasi merupakan jasa terkait sarana dan prasarana transportasi yang dapat dilakukan secara langsung oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha.

Perizinan berusaha sector kesehatan, obat, dan makanan teridri dari subsector kesehatan, dan subsector obat makanan. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada subsector kesehatan meliputi pelayan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, pengendalian vector dan binatang pembawa penyakit, dan kesehatan lingkungan. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada subsector obat dan makanan adalahobat dan bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan,obat kuasi, kosmetik dan pangan olahan. Perizinan berusaha subsector kesehatan yang berkaitan dengan praktik tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Obat dan makanan yang dibuat dan diedarkan wajib memenuhi standar atau persyaratan yang meliputi keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Pelaksanaan perizinan pada subsector Pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis risiko yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pendidikan. Pelaksanaan perizinan pada subsector Pendidikan untuk lembaga Pendidikan formal di KEK wajib dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko untuk satuan lembaga Pendidikan formal di KEK diatur dalam peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Peraturan Menteri ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Presiden berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang perekonomian. Perizinan berusaha subsector kebudayaan meliputi kegiatan usaha perfilman. Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di wilayah Indonesia mengajukan persetujuan penggunaan lokasi oembuatan fil di Indonesia kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan oemerintahan dibidang kebudayaan melalui kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai perwakilan Indonesia diluar negeri.

Perizinan berusaha sector pariwisata yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha tediri atas :

  • daya tarik wisata
  • kawasan pariwisata
  • jasa transportasi wisata
  • jasa perjalanan wisata
  • jasa makanan dan minuman
  • penyedia akomodasi
  • penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  • penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
  • jasa informasi pariwisata
  • jasa konsultan pariwisata
  • jasa pramuwisata
  • wisata tirta
  • spa.

Standar pelaksanaan kegiatan usaha sector pariwisata merupakan standar usaha pariwisata yang mencakup sarana, organisasi dan sumber daya manusia, pelayanan, persyaratan produk, system manajemen, penilaian kesesuaian dan pengawasan.

Perizinan berusaha pada sector keagamaan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan ibadah umrah. Perizinan berusaha untuk kegiatan ibadah haji khusus diperoleh setelah pelaku usaha menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah paling singkat selama 3 tahun atau telah memberangkatkan Jemaah umrah paling sedikit 1.000 orang. Dan untuk perizinan ibadah umrah dapat dimohonkan stelah pelaku usaha memiliki perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan usaha biro perjalanan wisata paling singkat selama 1 tahun.

Perizinan berusaha pada sector Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan system dan transaksi elektronik meliputi subsector pos, telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran dan penyelenggarakan system dan transaksi elektronik. Untuk menunjang kegiatan usaha pada subsector pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan system dan transaksi elektronik meliputi :

  • penetapan multipleksing
  • penomoran telekomunikasi
  • hak labuh system komunikasi kabel laut transmisi telekomunikasi internasional
  • hak labuh satelit
  • izin penggunaan spektrum frekuensi radio
  • sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi
  • pendaftaran penyelenggara system elektronik lingkup privat

Perizinan berusaha pada sector pertahanan dan keamanan terdiri dari subsector industri pertahanan dan subsector keamanan. Pelaku usaha pada subsector industry pertahanan terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta yang baik secara sendiri maupun berkelompok ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perizinan Berusaha subsector keamanan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri atas jasa konsultasi keamanan, jasa penerapan peralatan keamanan, jasa pelatihan keamanan, jasa kawal angkut uang/barang berharga, jasa penyediaan tenaga pengamanan, dan jasa penyediaan satwa.

Perizinan berusaha sector ketenagakerjaan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisi Risiko kegiatan usaha terdiri atas :

  • pelatihan kerja
  • penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia termasuk alih daya
  • aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri/tenaga kerja swasta
  • penyalur pekerja rumah tangga
  • aktivitas penempatan tenaga kerja daring (job portal)
  • aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/ pekerja migran Indonesia
  • reparasi mesin untuk keperluan umum, dengan lingkup kegiatan usaha meliputi fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • jasa sertifikasi, dengan lingkup kegiatan usaha meliputi lembaga audit Sistem Manajemen K3 (sMK3)
  • jasa pengujian laboratorium, dengan lingkup kegiatan usaha meliputi pemeriksaan dan pengujian K3
  • jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha meliputi pemeriksaan dan pengujian K3
  • pelatihan kerja kejuruan lainnya swasta dengan lingkup kegiatan usaha meliputi pembinaan dan konsultasi K3.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik (Online Single Submission)

Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara elektronik dan terintegritas melalui system OSS yang terdiri dari subsitem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha dan subsistem pengawasan. Subsistem pelayanan informasi menyediakan informasi dalam memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko seperti

  • KBLI berdasarkan tingkat risiko
  • rencana tata ruang
  • ketentuan persyaratan penanaman modal
  • persyaratan atau kewajiban perizinan berusaha, jangka waktu, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sector bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin
  • persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan Gedung dan SLF serta persetujuan lingkungan.
  • Ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal
  • Pengawasan Perizinan Berusaha dan kewajiban pelaporan
  • Simulasi pelayanan Perizinan Berusaha, panduan pengguna system OSS, kamus system OSS dan hal-hal yang sering ditanya (frequently asked questions/FAQ)
  • Pelayanan pengaduan masyarakat
  • Informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan lembaga OSS

Informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak akses.

Pemohon perizinan berusaha melalui subsistem perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri. Subsistem perizinan berusaha mencakup tahapan proses penerbitan perizinan berusaha untuk pendaftaran akun/hak akses, NIB, izin dan Sertifikat Standar. Pelaku usaha yang diberikan hak ases adalah orang perorangan, direksi/penanggung jawab pelaku usaha, dan pengurus apabila pelaku usaha berbentuk koperasi dan Yayasan. Hak akses diberikan untuk mengajukan permohonan, menyampaikan laporan kegiatan Penanaman Modal, menyampaikan pengaduan, dan mengajukan permohonan fasilitas berusaha. Pengelola hak akses dapat memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan. Lembaga OSS akan melakukan evaluasi terhadap pemberian hak akses dan hak akses turunan.

NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. NIB berlaku juga untuk angka pengenal impor, hak akses kepabeanan, pendafataran kepersertaan pelaku usaha untuk jaminan social kesehatan ketenagakerjaan dan wajib lapor keternagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. Data yang ada pada NIB anntara lain profile, permodalan usaha, NPWP, KBLI dan lokasi usaha.

Dalam penggunaan tenaga kerja asing, pelaku usaha menyampaikan permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing melalui system elektronik yang diselenggarakan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal. Kriteria UMK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kemudahan, perlindunganm dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.

Subsistem pengawasan digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, yang memuat perencanaan inspeksi lapangan tahunan, laporan berkala dari pelaku usaha dan data perkembangan kegiatan usaha, perangkat kerja pengawasan, penilaian kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha, pengaduan terhadap pelaku usaha dan pelaksana pengawasan serta tindak lanjutnya dan pembinaan atau sanksi.

NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal :

  • Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan NIB
  • Pelaku usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha
  • Disetujuinya permohonan pelaku usaha atas pencabutan NIB
  • Pembubaran badan usaha
  • Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha. Untuk melakukan pengawasan dilakukan perencanaan pengawasan yang mencakup penyusunan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, anggaran, dan sumber daya manusia pelaksana pengawasan. Jenis jenis pengawasan terdiri dari pengawasan rutin dan incidental. Penilaian hasil pengawsan diolah berdasarkan indicator dalam pengawasan. Berdasarkan penilaian hasil pengawasan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan laporan penilaian hasil pengawasan secara elektronik kepada system OSS. Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kemudahan pengawasan kegiatan usaha kepada pelaku UMK. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengawasan dengan melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha, dan menyampaikan pengaduan masyarakat. Pelaku usaha juga dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksana pengawasan yang tidak menjalankan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintaha ini. Dan setiap orang yang mengalangi kegiatan pengawasan dikenai sanksi administrative atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian/lembaga melaksanakan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara berkelanjutan, transparan, akuntabel, dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pendanaan pengembangan system OSS dibebankan kepada anggaran pendapaan dan belanja negara. Pendanaan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko pada kementerian/lembaga dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan sumber lain yang sah. Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan peraturan pemerintah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri, pimpinan lemnaga, gubernur/wali kota, administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berabasis Risiko melalui system OSS akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis yang disampaikan 2 kali berturut turut dan tetap tidak dilaksanakan:

  • lembaga OSS akan mengambil alih pemberian perizinan berusaha yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga, administrator KEK, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB
  • Menteri atau kepala lembaga membina dan mengawasi perizinan berusaha sector mengambil alih pemberian perizinan berusaha yang menjadi kewenangan gubernur
  • Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat mengambil alih pemberian perizinan berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.

Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha di semua sector akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan/teguran tertulis, paksanaan pemerintah, denda administrasi, pengenaan daya paksa polisional, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan Perizinan Berusaha, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk dari peredaran. Pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrative pencabutan perizinan berusaha dapat mengajukan permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal pencabutan. Pelaku usaha yang telah memperoleh hak akses sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini melakukan pembaruan data akses pada system OSS dan system OSS akan memberikan notifikasi kepada pelaku usaha melalui surat elektronik yang didaftarkan.

Sumber : Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum


Comments are closed.