Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan yang disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Praktik arsitek yang andal dan prosefional mampu meningkatkan nilai tambag, daya guna, dan hasil guna karya arsitektur. Hasil karya arsitektur tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril, materil, maupun dihadapan ...