Presiden Joko Widodo meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 2 february 2021. Peraturan ini merupakan aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undah-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ...