Pendaftaran Hak Akses Non Usaha Mikro Kecil (NON UMK) pada OSS Berbasis Risiko

Online Single Submission (OSS) adalah system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko melalui system OSS merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

OSS berbasi risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam system selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.

Online Single Submission berbasi risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu :

  • Usaha Mikro Kecil (UMK) yang terdiri dari Orang Perseorangan dan Badan Hukum seperti Persyarikatan atau Persekutuan, Yayasan, Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Badan Hukum Lainnya, Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi dan Perusahaan Umum
  • Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) yang terdiri dari Orang Perseorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri seperti Persyarikatan atau Persekutuan, Yayasan, Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Badan Hukum Lainnya, Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi dan Perusahaan Umum, KPPA, KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing), KP3A, KP3A – PMSE, BUJKA, Pemberi Waralaba dari Luar Negeri, Pedagang Berjangka Asing, PSE Asing, Bentuk Usaha Tetap

 

 

Adapun skala usaha bagi Non UMK (Non Usaha Mikro dan Kecil), yaitu :

  • Menengah : Usaha milik Warga Negara Indonesia baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp. 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Besar : Usaha milik Warga Negara Indonesia, Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Kantor Perwakilan : Orang perseorangan warna negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia
  • BULN : Badan usaha asing yang didirikan di lar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya :

  • Risiko Rendah (R), perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha
  • Risiko Menengah Rendah (MR), perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
  • Risiko Menengah Tinggi (MT), perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  • Risiko Tinggi (T), perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan

Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sisten OSS tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Berikut adalah langkah mengurus perizinan berusaha bagi Non Usaha Mikro (Non UMK)

  1. Kunjungi oss.go.id
  2. Pilih Daftar
  3. Pilih skala usaha Non UMK
  4. Pilih jenis pelaku usaha Non UMK, pilih jenis pelaku usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha) lalu lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia
  5. Lengkapi data sebagai Non UMK Orang Perseorangan, pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan, Data yang harus dilengkapi yaitu NIK, tanggal lahir, alamat email dan nomor telepon seluler, lalu centang kolom pernyataan dan klik tombol Daftar // Lengkapi Data sebagai Non UMK Badan Usaha, pilih jenis pelaku usaha Badan Usaha, kemudian pilih jenis Badan Usaha (PT, CV, Firma atau Persekutuan Perdata), Data yang harus dilengkapi yaitu Data Perusahaan seperti Nama Perusahaan, NPWP Perusahaan, Nomor SK Pengesahan, alamat email dan Data salah satu Direksi atau Pengurus seperti NIK, tanggal lahir, jabatan, dan nomor telepon seluler, kemudian centang kolom pernyataan dan klik tombol Daftar // Lengkapi Data sebagai Non UMK Badan Usaha, pilih jenis pelaku usaha Badan Usaha, kemudian pilih jenis Badan Usaha (Persekutuan, Yayasan, Koperasi, Perum, atau Badan Hukum lainnya), Data yang harus dilengkapi yaitu Data Perusahaan seperti Nama Perusahaan, NPWP Perusahaan, alamat email dan Data salah satu Direksi atau Pengurus seperti NIK, tanggal lahir, jabatan dan nomor telepon seluler, kemudian centang kolom pernyataan dan klik tombol Daftar // Lengkapi Data sebagai Non UMK Kantor Perwakilan, Pilih jenis pelaku Usaha Perwakilan, kemudian pilij jenis Perwakilan (KPPA, KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing), KP3A, KP3APMSE, atau BUJK), Data yang harus dilengkapi yaitu Data Kantor Prinsipal di Luar Negeri seperti Nama Kantor Prinsipal, Asal Negara Prinsipal dan Data Kepala/Penanggung Jawab Kantor Perwakilan seperti Warga Negara, Nomor Identitas, tanggal lahir, alamat email dan nomor telepon seluler, kemudian centang kolomg pernyataan dan klik tombol Daftar // Lengkapi Data sebagai Non UMK Badan Usaha Luar Negeri (BULN), Pilih jenis pelaku usaha Badan Usaha Luar Negeri, kemudian pilih jenis Badan Usaha Luar Negeri (STPW, Perdagangan Berjangka, PSE Asing, Bentuk Usaha Tetap), Data yang harus dilengkapi yaitu Data Kantor Prinsipal seperti Nama Kantor Prinsipal, Asal Negara Prinsipal dan Data Kepala/Penanggung Jawab Kantor Perwakilan seperti Warga Negara, Nomor Identitas, tanggal lahir, alamat email dan nomor telepon seluler, kemudian centang kolom pernyataan dan klik tombol Daftar
  6. Cek email dan klik tombol Aktivasi
  7. Cek email untuk mengetahui username dan password
  8. Pendaftaran berhasil
  9. Hak akses siap digunakan untuk masuk ke system OSS

Comments are closed.