Online Single Submission (OSS) adalah system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko melalui system OSS merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS berbasi risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas ...