PERATURAN SIUP

Dalam rangka menjalankan usaha dibidang perdagangan, pemilik usaha diwajibkan untuk memiliki SIUP. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) diberikan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai Kelas dalam SIUP yang berlaku saat ini yaitu :
1. SIUP UKM, SIUP ini diterbitkan untuk pengusaha dengan nilai modal dibawah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
2. SIUP KECIL, SIUP ini diterbitkan untuk pengusaha atau perusahaan dengan modal antara diatas 50 juta sampai dengan 500jt.
3. SIUP MENENGAH, SIUP ini diterbitkan untuk pengusaha atau perusahaan dengan modal antara diatas 500jt sampai dengan 10 Miliar.
4. SIUP BESAR, SIUP ini diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor diatas 10 Miliar.

Untuk memastikan bahwa produk yang akan dicantumkan dalam SIUP nantinya sesuai dengan ketentuan maka akan lebih baik jika kita melihat KBLI terlebih dahulu. KBLI yang saat ini diberlakukan yaitu KBLI 2009 yang menggantikan KBLI sebelumnya (KBLI 2007).

Semoga bermanfaat.


Comments are closed.