Representative Office / Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Representative Office / Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dapat dimohonkan oleh Perusahaan Luar negeri di Indonesia. Dasar Hukum Representative Office / Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) antara lain Keputusan Presiden RI nomor 90 Tahun 2000 Tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 tanggal 1 Agustus 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 1999.

Beberapa hal berkaitan dengan Representative Office / Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), yaitu Representative Office / Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) diperbolehkan melakukan kegiatan sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia. Representative Office / Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) tidak diperkanankan untuk mencari sesuatu penghasilan dari sumber indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu periaktan/transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.

Representative Office / Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) tidak dipebolehkan untuk ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia. Berkaitan dengan laporan maka Representative Office / Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) wajib menyampaikan laporan tahunan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada BKPM.

Bilamana Representative Office / Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) telah memperoleh persetujuan dari BKPM dan bermaksud untuk melakukan perubahan maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKPM, perubahan yang perlu mendapat persetujuan diantaranya : perubahan nama perusahaan, perubahan pimpinan kantor perwakilan, pindak lokasi kantor ke provinsi lain, perubahan jumlah tenaga kerja asing yang di pergunakan.


Comments are closed.