Jakarta, 1 April 2010 – Tak lama lagi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal bakal terbit. Saat ini draft akhir yang beken dengan sebutan Perpres Daftar Negatif Investasi (DNI) sudah ada di meja Sekretariat Kabinet.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Eddy Abdulrahman bilang, draft final Perpres DNI sedang menjalani proses harmonisasi sebelum mendapat pengesahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi, “Kapan pastinya akan terbit, kami belum tahu,” ucapnya.
Revisi Perpres DNI yang selesai digodok pada pertengahan Maret 2010 lalu setelah melewati pembahasan selama dua tahun, memuat 23 sektor yang tertutup untuk investasi, baik lokal maupun asing.
Menurut Eddy ada beberapa alasan penetapan sektor yang tertutup tersebut. Secara prinsip, selain alasan keamanan dan sosial, pemerintah juga mempertimbangkan mengedepankan alasan lain, yakni kesehatan, moral, serta lingkungan.
Makanya, pemerintah menutup rapat-rapat peluang penanaman modal, antara lain di sektor industri minuman mengandung alkohol termasuk anggur maupun yang mengandung malt. Pemerintah juga menutup bidang usaha pemanfaatan koral alam dan penangkapan spesies ikan laut yang tercantum dalam Appendix I Cites.
Eddy menambahkan, pemerintah juga masih menutup usaha Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio dan Televisi. “Ini hanya kami khususkan untuk RRI dan TVRI saja,’ tegas bekas Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut.
Bidang usaha yang juga ditutup untuk penanaman modal adalah peninggalan sejarah dan purbakala serta museum pemerintah. Kemudian, bidang usaha pemukiman atau lingkungan adat. Yang juga masih tertutup untuk investasi adalah bidang usaha monumen dan obyek ziarah, mulai dari tempat peribadatan, pertilasan dan makam.
Pemerintah juga menutup bidang usaha manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Dari perindustrian, bidang usaha yang tertutup adalah industri bahan kimia yang merusak lingkungan. Ambil contoh, penta chlorophenol dan chloro fluoro carbon.
Martina Prianti melaporkan untuk Kontan.
sumber : web bkpm