Depdag segera atur syarat perdagangan

 
JAKARTA: Departemen Perdagangan segera menerbitkan aturan biaya syarat perdagangan secara terperinci sebagai petunjuk pelaksanaan batasan syarat perdagangan dalam Perpres No. 112/2007, setelah muncul keluhan pemasok atas biaya trading term yang dinilai masih mencekik.Subagyo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, menegaskan pembuatan juklak (petunjuk pelaksanaan) berbentuk permendag terkait dengan syarat perdagangan memang kewajiban otoritas perdagangan itu.”Siapa bilang tidak ada juklak [trading term],” kata Subagyo kepada Bisnis, seusai menerima masukan isi permendag syarat perdagangan dari Aliansi 9 Asosiasi, Selasa.

Dia berpendapat juklak itu memang diperlukan. Pasal 8 dan pasal 4 Perpres No. 112/2007 memerintahkan untuk memperjelaskan materi di perpres tersebut, sehingga Depdag akan menerbitkan juklaknya.

Depdag mengeluarkan permendag yang akan memperjelas isi batasan biaya syarat perdagangan, dan juga soal penerbitan izin toko modern, serta masalah pembinaan dan pengawasan.

Untuk mempercepat penerbitan juklak Perpres tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pemangku kepentingan dipanggil secara maraton untuk memberikan masukan. “Secepatnya [kami keluarkan permendagnya]. Bergantung pada teman-teman [pemangku kepentingan],” kata Subagyo.

Ketika ditanyakan rencana Depdag menghadapi praktik peritel modern yang tidak patuh menerapkan jenis syarat perdagangan sesuai perpres, Subagyo mengharapkan pemasok menyampaikan keluhannya terlebih dahulu kepada peritel, dan tembusan surat keluhan disampaikan ke Depdag.

Dia meminta para pemasok menyampaikan keluhannya kepada peritel. “Tembusan pada kami. Itu B to B. Jadi komunikasikan antara mereka. Jika mentok baru kami turun,” kata Subagyo.

Ketua Umum AP3MI (Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia) Susanto, yang tergabung dalam Aliansi 9 Asosiasi, mengatakan gabungan sembilan asosiasi pemasok dan pedagang pasar itu terkait dengan biaya syarat perdagangan memberi tiga usulan utama untuk dituangkan dalam permendag.

Pertama, minta agar ada ketetapan dalam permendag bahwa biaya syarat perdagangan tidak boleh naik setiap tahunnya.

Kedua, ada ketetapan jenis biaya syarat perdagangan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan

Ketiga, dicantumkannya besaran persentase atau rupiah dari tujuh jenis biaya syarat perdagangan yang diperbolehkan dikutip peritel modern seperti tercantum dalam Perpres No. 112/2007.

“Dengan begitu, kami berharap minimal biaya syarat perdagangan untuk 2008 bisa turun minimal 30%,” kata Sunsato.

Kepastian usaha

Ketua Gapmmi (Gabungan Pengusaha Makanan & Minuman Seluruh Indonesia) Franky Sibarani menyambut rencana penerbitan permendag yang berisi perincian lebih detail tentang pengaturan syarat perdagangan.

Tutum Rahanta, Ketua Harian Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) mengatakan jika terbit juklak syarat perdagangan, maka akan memberi kepastian usaha. “Jika aliansi memberi usulan silakan saja, asalkan bisa diimplementasikan.”

Depdag sebelumnya berkukuh tidak mengeluarkan juklak tentang syarat perdagangan berbentuk peraturan menteri, karena dinilai sudah jelas. (linda.silitonga@bisnsis.co.id)

Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia

 


Comments are closed.