Bank Meminta Nasabah Menyesuikan Anggaran Dasar

Sehubungan dengan telah diberlakukannya UUPT yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tentang Perseroan Terbatas, dimana dalam ketentuan undang-undang tersebut mewajibkan semua perseroan terbatas untuk menyesuaikan anggaran dasar nya dengan ketentuan UUPT yang baru tersebut paling lambat 16 Agustus 2008.

Beberapa Bank di Indonesia telah meminta nasabahnya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk menyesuaian anggaran dasarnya dengan UUPT, hal tersebut telah dilakukan seperti oleh Bank Niaga pada nasabahnya.

Untuk PT biasa tentunya berbeda dengan anggaran dasar PT dengan fasilitas tertentu apalagi jika dibandingkan dengan PT yang telah go public dan sahamnya dicatatkan di bursa.

Berikut contoh anggaran dasar sebagai gambaran dalam menyusun anggaran dasar perusahaan anda sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anda namun harus tetap memperhatian ketentuan UUPT, silahkan click http://ijinusahaku.com/wp-content/uploads/2008/05/contoh-anggaran-dasar-pendirian.pdf


Comments are closed.