Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem OSS

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha, penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara elektronik dan terintegritas melalui system OSS yang terdiri dari subsitem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha dan subsistem pengawasan. Subsistem pelayanan informasi menyediakan informasi dalam memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko seperti

  • KBLI berdasarkan tingkat risiko
  • rencana tata ruang
  • ketentuan persyaratan penanaman modal
  • persyaratan atau kewajiban perizinan berusaha, jangka waktu, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sector bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin
  • persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan Gedung dan SLF serta persetujuan lingkungan.
  • Ketentuan insentif dan fasilitas Penanaman Modal
  • Pengawasan Perizinan Berusaha dan kewajiban pelaporan
  • Simulasi pelayanan Perizinan Berusaha, panduan pengguna system OSS, kamus system OSS dan hal-hal yang sering ditanya (frequently asked questions/FAQ)
  • Pelayanan pengaduan masyarakat
  • Informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan lembaga OSS

Lebih rinci diatur melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021). Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan.

Memperhatikan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, dengan ini dapat disampaikan bahwa pelaksanaan layanan pada sistem OSS berbasis risiko (soft launching) pada tanggal 2 Agustus 2021 pukul 06.00 WIB ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya dalam rangka penyempurnaan sistem sehingga layanan perizinan berusaha berbasis risiko dapat berjalan secara optimal dan efisien.

Selain itu, karena Sistem OSS versi 1.1 sudah dihentikan operasionalisasinya pada tanggal 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, maka Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sementara tidak memberikan pelayanan perizinan berusaha sampai dengan pelaksanaan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diberlakukan sesegera mungkin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021. Adapun  daftar KBLI yang belum diatur dalam PP No 5 Tahun 2021, yang bisa dilihat disini.

 

 

 

 


Comments are closed.