Pembaharuan Undang-Undang Perseroan Terbatas menurut UU No 40 Tahun 2007

Oleh : Qomarudin, SH, MH

I. Pendahuluan
Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat . Pembangunan perekonomian nasional tersebut perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Untuk mencapai iklim usaha yang kondusif, diperlukan berbagai sarana penunjang yang antara lain adanya tatanan hukum yang dapat mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi.
Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan di bidang perseroan terbatas. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan perseroan terbatas sebagai badan usaha dapat berperan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Memperhatikan peran yang diberikan kepada perseroan terbatas dalam tata ekonomi nasional tersebut di atas, maka kebutuhan akan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas secara komprehensip yang mengatur seluruh aspek kegiatan perekonomian mulai dari penataan bentuk badan usahanya, prosedur pemberian izinnya, kegiatan usahanya, termasuk etika dalam melakukan bisnis mutlak harus dilakukan.

Untuk selengkapnya dapat dilihat di : Click Disini
 


Comments are closed.