Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 February 2021. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menjelskan perizinan berusaha adalah legalitas ...