Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Permen No 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Peraturan Usaha Jasa Pertambangan tersebut diatur mengenai bidang-bidang yang dapat dilakukan oleh pengusaha jasa pertambangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ijin untuk usaha jasa pertambangan dimaksud yaitu ...