PB Taxand - detikFinance Jakarta - 1. Pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dalam rangka pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sudah bisa dilakukan pada berbagai Tempat Pembayaran (TP). TP-TP itu adalah: • TP konvensional/manual (yaitu Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menkeu untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi), ...