KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : C-01.HT.01 01. TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal ...