Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro Kecil (UMK) pada OSS Berbasis Risiko

21.09.2021 - 2:49 am § in Omnibus Law, PERIJINAN
No Comments

Online Single Submission (OSS) adalah system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko melalui system OSS merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS berbasi risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas ...


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

17.09.2021 - 8:14 am § in IJIN USAHA, Omnibus Law
No Comments

Dalam penyederhanaan regulasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan metode Omnibus Law 79 Undang-undang direvisi sekaligus hanya dengan 1 (satu) UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor. Undang-undang Cipta Kerja ini terdiri dari 186 Pasal dan 15 Bab, 51 RPP dan 5 RPerpres turunannya. Undang-undang Cipta Kerja juga terdiri dari 11 Klaster, yang ...


Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

27.08.2021 - 2:21 am § in PT
No Comments

Dalam sebuah perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT) terdapat berbagai rapat penting yang dihadiri oleh para petinggi penting salah satunya yaitu RUPS. Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham atau yang biasa dikenal dengan sebutan RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris ...


Perbedaan Sistem OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1

Perbedaan Sistem OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1

24.08.2021 - 3:43 am § in Uncategorized
No Comments

Online Single Submission atau yang biasa dikenal OSS adalah system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggara   kan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). OSS versi 1.0 dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia. OSS diluncurkan pada Juni 2018 oleh Pemerintah dengan menerbitkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ...


Daftar Prioritas Investasi

24.08.2021 - 3:05 am § in Omnibus Law
No Comments

Pemerintah Indonesia telah merilis Daftar Prioritas Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021. Sebelum UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diterapkan, ada 20 sektor yang masuk ke dalam Daftar Negatif Investsai (DNI) berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016. Dalam upaya menarik lebih banyak investor untuk berperan membangun negara, pemerintah telah mengambil semua ...


Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem OSS

09.08.2021 - 4:56 am § in Omnibus Law
No Comments

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat ...


Tata Cara Pendirian Commanditaire Vennotschaap

Tata Cara Pendirian Commanditaire Vennotschaap

29.07.2021 - 6:26 am § in IJIN USAHA, PERIJINAN
No Comments

Diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Menurut pasal 19 KUHD disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan ...



Page 4 of 23« First...23456...1020...Last »