Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdisi sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Dan usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan Perseroan terbatas. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menangah. Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha akan digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Berikut merupakan kriteria modal usaha yang terdiri dari :

  1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk mendirikan PT minimal modal dasarnya yaitu Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor. Dan sesuai dengan ketentuan terbaru Undang-Undang Cipta Kerja bahwa sudah tidak ada lagi minimal modal disetor dalam proses pendirian PT. Untuk pendirian PT, minimal modal dasar yaitu Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan minimal modal disetor disesuaikan dengan kesepakatan pendiri.

Pelaku usaha yang memnuhi kriteria diatas dapat mendirikan PT perorangan dengan kemudahan sebagai berikut :

  1. Dapat didirikan oleh 1 (satu) orang yang mana merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hokum
  2. Keringanan biaya pendirian badan hokum
  3. Kemudahan dalam prosedur pendirian PT perorangan

Namun, apabila dikemudian hari pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang atau usaha tersebut telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, maka status PT perorangan harus diubah menjadi PT persekutuan modal.

Untuk pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah selain kriteria modal usaha, digunakan juga kriteria hasil penjualan tahunan seperti ini :

  1. Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah0
  2. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
  3. Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Jika pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah  yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan seperti yang disebutkan diatas.

Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan local dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sector usaha.

Usaha mikro, kecil dan menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha. Perizinan berusaha untuk usaha mikro, kecil dan menegah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk :

  1. Nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha risiko rendah
  2. Nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi
  3. Nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha risiko tinggi

Dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi, selain wajib memiliki perizinan berusaha, pelaku usaha juga wajib memiliki sertifikat standar produk dan/atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan berusaha untuk usaha mikro, kecil dan menengah dilaksanakan melalui system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh lembaga yang mengelola perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk kemudahan perizinan berusaha. Dalam melaksanakannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan melakukan :

  1. Identifikasi dan pemetaan usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan tingkat risiko rendah, menengah dan tinggi
  2. Pendaftaran pelaku usaha mikro dan usaha kecil melalui system Perizanan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mendapat nomor induk bersama

Selain melakukan pembinaan dan pendaftaran, Pemerintah Pusat juga akan melakukan pendampingan  bagi usaha mikro dan usaha kecil yang telah mendapakan nomor induk berusaha. Pendampingan dilaksanakan untuk ;

  1. Meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan standar nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal bagi usaha mikro dan usaha kecil yang baru mendapatkan nomor induk berusaha
  2. Memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat standar atau izin

Pendampingan paling sedikit dilaksanakan melalui fasilitas bimbingan teknis, konsultasi dan pelatihan. Bagi usaha mikro dan usaha kecil yang baru mendidikan usahanya, dapat langsung mengajukan permohonan nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan izin melalui system perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.


Comments are closed.