Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, peningkatan eosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha sebagai salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat prses bisis di bidang perpajakan yang juga perlu dilakukan penyesuaian, yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha bertujuan untuk memberikan landasan hukum pengaturan perlakukan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha serta mendukung percepatan implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha di Bidang Pajak Penghasilan

Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan pajak penghasilan sebesar 20%. Tarif pemotongan pajak dapat diturunkan menjadi 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Ketentuan mengenai bunga obligasi atas obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai untuk Kemudahan Berusaha

Terutangnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terjadi pada saat :

  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean
  2. Impor barang kena pajak
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  6. Ekspor barang kena pajak berwujud
  7. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
  8. Ekspor jasa kena pajak

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan barang kena pajak atau sebelum penyerahan jasa kena pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, saat terutangnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah adalah pada saat pembayaran.

Penyerahan barang kena pajak untuk penyerahan barang kena pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, bagi consignor, terjadi pada saat harga atas penyerahan barang kena pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh pengusaha kena pajak consignor, sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak. Pajak pertambahan nilai yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak.

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembelian barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak dengan karateristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik, merupakan pengusaha kena pajak pedagang eceran.

Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha

Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, apabila :

  1. Tidak menyampaikan surat pemberitahuan
  2. Menyampaikan surat pemberitahuan yang isiannya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

Pernyataan tertulis harus ditandatangani oleh wajib pajak dan disertai dengan :

  1. Penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
  2. Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
  3. Surat setoran pajak sebagai pembayaran sanksi administrative berupa denda sebesar 100%

Wajib pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, yaitu :

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi keriteria tertentu

Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembukuan dan pencatatan akan dikenakan sanksi.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat keputusan pajak kurang bayar tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap dan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kejendak sendiri.

Wajib pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak lebih bayar atau surat ketetapan pajak nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali.

Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021, diharapkan optimalisasi pengaturan di bidang perpajakan dapat mendukung dan mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Comments are closed.