Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja antara lain telah mengubah 3 (tiga) Undang-Undang di bidang perpajakan, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Undang-Undang CIpta Kerja tersebut antara lain terdapat amanah dalam ketentuan pasal 111 yang mengatur mengenai pengenaan tariff Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang Pajak Penghasilan atas penghasilan berpa bunga yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha sebagai salah satu tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat proses bisnis di bidang perpajakan yang juga perlu dilakukan penyesuaian, yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha di Bidang Pajak Penghasilan

Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenai pemotongan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen). Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Bunga obligasi termasuk dalam :

  1. Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
  2. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
  3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi

Ketentuan mengenai bunga obligasi atas obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Penyesuasian Pengaturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai untuk Kemudahan Berusaha

Terutangnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terjadi pada saat :

  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean
  2. Impor barang kena pajak
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  6. Ekspor barang kena pajak berwujud
  7. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
  8. Ekspor jasa kena pajak

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan barang kena pajak atau sebelum penyerahan jasa kena pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum di mulainya pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, saat terutangnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah adalah pada saat pembayaran.

Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, apabila :

  1. Tidak menyampaikan surat pemberitahuan
  2. Menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

Pernyataan tertulis harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan :

  1. Penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
  2. Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
  3. Surat setoran pajak sebagai pembayaran sanksi administrative berupa denda sebesar 100% (seraturs persen)

Pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pembayaran sanksi administrative berupa denda merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Jika pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan Tindak Pidana bidang perpajakan. Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan pemerikasaan bukti permulaan.

Wajib pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Laporan tersendiri secara tertulis harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :

  1. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format surat pemberitahuan
  2. Surat setoran pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar
  3. Surat setoran pajak atas sanksi administrasi berupa bunga

Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan yaitu :

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu

Pembukuan diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Penentuan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu paling sedikit mempertimbangkan modal usaha, peredaran bruto, dan tahun pendirian kegiatan usaha wajib pajak. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan dan pencatatan terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi.


Comments are closed.