Pembangunan nasional dilaksanakan dengan memanfaatkan kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tanggung dan didukung oleh nilai-nilai budaya luhur bangsa guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan bangsa untuk kepentingan nasional. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang mandiri, sehat dan kukuh dengan penempatan pembangunan industry sebagai penggerak utama.
Pembangunan industry merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan industry yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, social, budaya dan lingkungan hidup. Saat ini pembangunan industry sedang dihadapkan pada persaingan global yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan industry nasional. Peningkatan daya saing industry merupakan salah satu pihan yang haris dilakukan agar produk industry nasional mampu bersaing baik di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah langkah dalam rangka peningkatan daya saing dan daya tarik investasi yakni memastikan jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industry, terciptanya iklim usaha yang kondusid, efisiensi, kepastian hokum, pemberian fasilitas fiscal dan fasilitas nonfiskal, serta kemudahan lainnya dalam kegiatan usaha industry, termasuk juga kegiatan usaha kawasan industry.
Industry strategis merupakan industry prioritas yang memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertanahan serta keamanan negara. Industry strategis dikuasai oleh negara melalui pengaturan kepemilikan, penetapan kebijakan, pengaturan perizinan berusaha, pengaturan produksi, distribusi, dan harga, dan pengawasan.
Pengaturan kepemilikan industry strategis dilakukan oleh pemerintah pusat melalui :
- Penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat
- Pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta
- Pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perizinan berusaha untuk industry strategis diberikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sedangkan peraturan produksi, distribusim dan harga dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi dan harga pokok. Penetapan dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
Penetapan jumlah produksi dilakukan untuk menjaga kelangsungan suplai produk di dalam negeri, dengan ketentuan :
- Dapat dilakukan penetapan jumlah produksi maksimal atau minimal
- Dilakukan secara terkoordinasi dengan melinatkan produsen produk sejenis
Penetapan distribusi dilakukan dengan ketentuan :
- Penetapan distribusi dilakukan untuk memastikan suplai produk industry strategis pada wilayah tertentu
- Dapat dilakukan melalui pemberian fasilitas fiscal dan/atau fasilitas nonfiskal bagi pelaku kegiatan distribusi
Penetapan harga produk dilakukan dengan ketentuan :
- Dapat dilakukan melalui pengaturan harga minimal, harga maksimal, atau rentang harga produk industry strategis
- Dilakukan dalam kondisi darurat dan/atau system distribusi barang dan logistic yang tidak memadai
Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Perusahaan industry strategis yang ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok bahan baku, distribusi dan harga produk kepada menteri setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industry. Masyarakat yang dimaksud merupakan orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang berbadan hokum sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan industry nasional. Masyarakat tersebut harus memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian dan memiliki keahlian di bidang perindustrian. Selain kriteria tersebut, juga dapat dipertimbangkan kriteria yaitu memiliki pengalaman dalam pembangunan industry.
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk pemberian saran, pendapat, usul dan penyampaian informasi atau laporan yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah melalui SIInas (Sistem Informasi Industri Nasional).
Dalam perencanaan pembangunan, masyarakat dapat berperan serta melalui penyusunan :
- Rencana induk pembangunan industry nasional
- Kebijakan industry nasional
- Rencana pembangunan industry provinsi
- Rencana pembangunan industry kabupaten/kota
- Kebijakan dan/atau peraturan yang terkait dengan sector industry
Dalam pelaksanaan pembangunan industry, peran serta masyarakat yang dapat dilakukan adalah :
- Pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri
- Penyelenggraan pembangunan sumber daya manusia industry
- Penguatan kemitraan dengan industry kecil atau industry menengah
- Penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan dan inovasi industry
- Penyelenggaraan kerja sama dalam pengembangan industry yang berwawasan lingkungan
- Penyelenggaraan kerja sama dengan pengelolaan aset, sumber daya industry, dan/atau saranan dan prasarana industry sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan industry, diantaranya:
- Penyampaian informasi dan/atau laporan tentang tingkat kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan industry yang telah berjalan dengan rencana pembangunan industry
- Penyampaian informasi dan.atau laporan tentang pelaksanaan industry yang berwawasan lingkungan
- Penyampaian pengaduan masyarakat atas pelaksanaan pembangunan industry
Peran serta masyarakat dalam pembangunan industry ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan pembangunan industry.
Dalam pelaksanaan pembangunan industry, Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industry dan kegiatan usaha kawasan industry untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan perusahaan industry dan perusahaan kawasan industry dalam pelaksanaan peraturan di bidang perindustrian anatara lain terkait sumber daya industry, pemanfaatan sumber daya alam, manajemen energy, manajemen air, SNI, spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara, data industry dan data kawasan industry, standar industry hijau, standar kawasan industry, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha industry dan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha kawasan industry, dan keamaan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, serta penyimpanan dan pengangkutan.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada lembaga penilai kesesuaian yang melakukan penilaian kesesuaian terhadap SNI, Spesifikasi Teknis dan/atau Pedoman tatacara. Pembinaan dilakukan dalam bentuk penguatan terkait pengujian, inspeksi, dan sertifikasi barang dan/atau jasa industry melalui pemberian bantuan teknis, konsultasi dan melakukan kerja sama penilaian kesesuaian di tingkat nasional dan di tingkat internasional. Pengawasan dilakukan dalam bentuk pengawasan kegiatan sertifikasi dengan meminta laporan pelaksanaan sertifikasi, pengujian kesesuaian mutu dan hasil inspeksi.