Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Untuk melaksanakan arahan Presiden dalam sidang Kabinet Paripurna tentang rancangan awal rencana kerja pemerintah tahun 2020 dan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal, perlu melakukan penyesuaian ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan No 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.

Jenis dan KBLI Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha di bidang perdagangan meliputi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Setiap pelaku usaha yang melakukan usaha atau kegiatan di bidang perdagangan harus memiliki izin usaha atau izin komersial/operasional. Izin usaha di bidang perdagangan dipetakan berdasarkan kode KBLI.

Pemohon perizinan berusaha di bidang perdagangan terdiri atas pelaku usaha perseorangan, pelaku usaha non-perseorangan dan kantor perwakilan. Pelaku usaha non-perseorangan terdiri dari :

  • Perseroan terbatas
  • Perusahaan umum
  • Perusahaan umum daerah
  • Badan hokum lainnya yang dimiliki oleh negara
  • Badan layanan umum
  • Lembaga penyiaran
  • Badan usaha yang didirikan oleh yayasan
  • Koperasi
  • Persekutuan komanditer (commanditaire vennotschap)
  • Persekutuan firma (vennotschap onder firma)
  • Persekutuan perdata

 

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Kementerian Perdagangan

Penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di Kementerian Perdagangan meliputi :

  • Pendaftaran
  • Penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional
  • Prosedur pemenuhan komitmen izin usaha
  • Prosedur pemenuhan komitmen izin komersial atau operasional
  • Pengawasan

Pelaku usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. lembaga OSS menerbitkan NIB setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Izin usaha wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB. Dalam hal dipersyaratkan, izin komersial atau operasional wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha. Dalam kegiatan usaha hanya memerlukan izin usaha maka izin usaha sekaligus menjadi izin komersial atau operasional.

Lembaga OSS akan menerbitkan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen melalui system OSS. Komitmen yang dimaksud adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan jenis perizinan di bidang perdagangan melalui system OSS yang terintegrasi dengan SIPERDAG untuk mendapatkan izin usaha yang berlaku efektif. Berdasarkan persyaratan, pemenuhan komitmen, proses bisnis pemenuhan komitmen diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe, yaitu:

  1. Tipe 1, yaitu izin usaha tanpa pemenuhan komitmen
  2. Tipe 2, yaitu izin usaha dengan persyaratan teknis
  3. Tipe 3, yaitu izin usaha dengan persyaratan biaya
  4. Tipe 4, yaitu izin usaha dengan persyaratan teknis dan biaya

Pelaku usaha memperoleh daftar izin komersial atau operasional yang dibutuhkan dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan melalui system OSS. Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen daftar izin komersial atau operasional melalui SIPERDAG yang terintegrasi dengan system OSS. Atas pemenuhan komitmen tersebut, lembaga OSS akan menerbitkan izin komersial atau operasional.

Berdasarkan persyaratan. Pemenuhan komitmen diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe, yaitu :

  1. Tipe 1, yaitu izin komersial atau operasional tanpa pemenuhan komitmen
  2. Tipe 2, yaitu izin komersial atau operasional dengan persyaratan teknis
  3. Tipe 3, yaitu izin komersial atau operasional dengan persyaratan biaya
  4. Tipe 4, yaitu izin komersial atau operasional dengan persyaratan teknis dan biaya

Pelaku usaha memperoleh daftar izin komersial atau operasional di bidang ekspor dan impor yang dibutuhkan dalam melakukan usaha atau kegiatan melalui system OSS. System OSS mengirimkan daftar komitmen izin komersial atau operasional ke SIPERDAG dan system Indonesia National Single Window (INSW). Pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen dalam daftar izin komersial atau operasional melalui SIPERDAG dalam hal mekanisme INSW belum diterapkan dan apabila system INSW telah diterapkan maka harus melalui INSW.

Jika pelakanaan pemenuhan komitmen, SIPERDAG menotifikasi status pemenuhan komitmen ke system OSS dan INSW. Dalam hal pelaksanaan pemenuhan komitmen, INSW meneruskan ke SIPERDAG untuk proses verifikasi pemenuhan komitmen. Setelah komitmen dipenuhi, SIPERDAG mengirimkan notifikasi status penerbitan pemenuhan komitmen ke INSW untuk dinotifikasi ke system OSS.

Menteri dan Kepala melakukan pengawasan atas :

  1. Pemenuhan komitmen perizinan berusaha
  2. Pemenuhan kewajiban pelaku usaha
  3. Usaha dan kegiatan operasional yang telah mendapatkan perizinan berusaha

Pengawasan pada point (a) dilakukan oleh Unit Kerja, sedangkan pada point (b) dan (c) dilakukan oleh Unit Teknis. Dalam hal hasil pengawsan terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, Unit Teknis dan Unit Kerja dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan yang dimaksud terdiri atas peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha melalui pembekuan perizinan berusaha, pengenaan dendan administrative dan pencabutan perizinan berusaha. Tindakan tersebut disampainya melalui SIPERDAG yang terintegrasi dengan system OSS.

Menteri atau KEpala melalui Unit Kerja juga memberikan pembinaan terhadap Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bidang Perdagangan. Pembinaan tersebut terdiri dari kegiatan :

  1. Sosialisasi, dialog, dan focus group discussion terkait penyelenggaraan perizinan berusaha bidang perdagangan
  2. Pendidikan dan pelatihan teknis perizinan berusaha bidang perdagangan
  3. Pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha
  4. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perizinan berusaha

Pembinaan tersebut dilakukan oleh Menteri atau Kepala kepada pelaku usaha, unit pelayanan perizinan terkait, pejabat teknis terkait dan perangkat daerah di Pemerintah Daerah.


Comments are closed.