Pengusulan Pembentukan dan Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah Kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Penyelenggaraan KEK meliputi diantaranya :

  1. Lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha
  2. Pengusulan pembentukan KEK
  3. Penetapan KEK
  4. Pembangunan dan pengoperasian KEK
  5. Kelembagaan KEK
  6. Pengelolaan KEK
  7. Fasilitas dan kemudahan

Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK meliputi area baru, perluasan KEK yang sudah ada dan seluruh atau sebagian lokasi KPBPB (KPBPB Batan, Bintan, dan Karimun). Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria :

  1. Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi menggangu Kawasan lindung
  2. Mempunyai batas yang jelas
  3. Lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang direncanakan

Pada batas KEK, Badan Usaha harus menetapkan pintu keluar dan pintu masuk barang untuk keperluan pengawasan barang yang masih terkandung kewajiban penerimaan negara.  Penetapan pintu masuk dan keluar dikoordikasikan dengan kantor pabean setempat.

Penguasaan lahan paling sedikit 50% dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen kepemilikan ha katas tanah, akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar lunas kepada pemilik tanah, dan dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian sewa jangka Panjang.

Kegiatan usaha di KEK terdiri atas produksi dan pengolahan, logistic dan distribusi, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pariwisata, pengembangan energi, Pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, industri kreatif, pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK dan/atau ekonomi lain.

Dalam menetapkan kegiatan ekonomi lain, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan menteru atau kepala lembaga terkait. Pelaksanaan kegiatan usaha diatur sesuai dengan rencana zonasi KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja yang terpisah dari lokasi kegiatan usaha.

Pengusulan Pembentukan KEK

Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh Badan usaha atau Pemerintah daerah. Badan usaha terdiri atas :

  • Badan usaha milik negara
  • Badan usaha milik daerah
  • Koperasi
  • Badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas
  • Badan usaha patungan atau konsorsium

Sedangkan pemerintah daerah terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Seluruh atau sebagian wilayah KPBPB Batam, Bintan dan Karimun dapat ditetapkan menjadi KEK. Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan suatu wilayah sebagai KEK. Hal tertentu meliputi dalam rangka perluasan dan peningkatan kesempatan kerja dan kebutuhan pertumbuhan perekonomian nasional dan wilayah. Pemenuhan hal tertentu diputuskan melalui siding Dewan Nasional.

Pengusulan dapat disampaikan secara tertulis kepada Dewan Nasional KEK oleh pimpinan badan usaha, bupati/walikota, gubernur dan ketua Dewan Kawasan KPBPB. Penyampaian pengusulan KEK disertai dengan pemenuhan persyaratan pengusulan pembentukan.

Badan usaha mengusulkan pembentukan persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan dilengkapi dokumen paling sedikit berupa :

  1. Peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk
  2. Rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi
  3. Rencana dan sumber pembiayaan
  4. Persetujuan lingkungan
  5. Hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial
  6. Jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK
  7. Bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari yang direncanakan

Selain dokumen yang tadi disebutkan, juga dilengkapi dengan akta pendirian badan usaha dan persetujuan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Lokasi KEK yang diusulkan oleh badan usaha dapat berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota, lintas wilayah kabupaten/kota dan lintas provinsi.

Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. Usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa :

  1. Peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk
  2. Rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi
  3. Rencana dan sumber pembiayaan
  4. Persetujuan lingkungan
  5. Hasil studi kelayakan ekonomi dari finansial
  6. Jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK
  7. Bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari yang direncanakan

Selain dokumen diatas, dilengkapi juga dengan komitmen dukungan tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pemerintah Daerah provinsi mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. Usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:

  1. Peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk
  2. Rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi
  3. Rencana dan sumber pembiayaan
  4. Persetujuan lingkungan
  5. Hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial
  6. Jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK
  7. Bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% dari yang direncanakan

Selain dokumen diatas, usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dapat berada dalam satu wilayah kabupaten/kota atau lintas wilayah kabupaten/kota.

Dewan Kawasan KPBPB mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. Usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa :

  1. Peta lokasi pengembangan dan luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk
  2. Rencana tata ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan pengaturan zonasi
  3. Jangka waktu beroperasinya KEK dan yang rencana strategis pengembangan KEK
  4. Rencana transisi perubahan KPBPB menjadi KEK

Rencana transisi paling sedikit memuat diantaranya :

  1. Tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan KPBPB yang bersangkutan
  2. Tugas Administrator KEK dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan
  3. Fasilitas fiscal yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan fasilitas fiscal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kemudahan yang telah diterima oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan KEK

Dalam hal penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional bersama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan :

  1. Inventarisasi lahan negara yang dapat dimanfaatkan oleh Dewan Nasional sebagai lokasi KEK
  2. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilokasi rencana KEK dan menyusun rencana pengembangan KEK
  3. Menyusun rencana pengembangan KEK, seperti lokasi pengembangan yang terpisah dari permukiman penduduk, luas lahan yang diperlukan, rencana peruntukan ruang KEK dilengkapi dengan pengaturan zonasi, penyiapan sumber pembiayaan, penyiapan persetujuan lingkungan dan rencana pembangunan dan pengelolaan KEK

Berdasarkan usulan Badan Usaha, Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen usulan. Jika dokumen usulan tidak lengkap, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional mengembalikan dokumen usulan kepada pengusul. Dan terhadap usulan yang dokumennya sudah  lengkap, Dewan Nasional akan melakukan kajian terhadap usulan pembentukan KEK dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya usulan tertulis dan dokumen persyaratan secara lengkap. Kajian yang dimaksud dilakukan terhadap pemenuhan kriteria lokasi KEK dan kebenaran dan kelayakan isi dokumen yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil kajian, Dewan Nasional memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK. Pengambilan keputusan dilakukan dalam sidang Dewan Nasional. Jika Dewan Nasional menyetujui usulan pembentukan KEK, maka Dewan Nasional akan mengajukan rekomendasi pembentukan KEK kepada Presiden.

Jika keputusan Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pengusul disertai dengan alasan. Penolakan disampaikan dengan surat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.


Comments are closed.