Izin Tinggal Tetap

Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diselenggarakan salah satunya berdasarkan asas kemudahan berusaha. Kemudahan berusaha dimaksudkan untuk penciptaan lapangan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat guna mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka memperkuat perekonomian bagi rakyat Indonesia.

Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha tersebut, diperlukan perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin tinggal tetap dapat diberikan kepada :

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, penanam modal dan dalam rangka rumah kedua
  2. Keluarga karena perkawinan campuran
  3. Suami, istri, dan anak dari orang asing pemegang izin tinggal tetap
  4. Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda republic Indonesia

Izin tinggal tetap yang diberikan kepada orang asing juga dapat diberikan kepada eks subjek anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang izin tinggal tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing yang memenuhi syarat sebagai pemegang izin tinggal terbatas dan anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang diberikan untuk kegiatan di bidang perairan, untuk jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari dan saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, tidak dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap.

Dan orang asing yang bisa mengalih statuskan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap yaitu:

  1. Rohaniawan
  2. Pekerja
  3. Investor
  4. Wisatawan lanjut usia mancanegara
  5. Suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang izin tinggal tetap
  6. Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap
  7. Eks warga negara Indonesia
  8. Yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia
  9. Yang menggabungkan diri dengan ayah/ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayah/ibu warga negara Indonesia
  10. Eks anak berkewarganegaraan ganda
  11. Anak berkewarganegaraan asing yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang asing yang kawin sah dengan warga negara Indonesia

Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi orang yang pada huruf a – d diberikan ketentuan orang asing yang berada di wilayah indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya izin tinggal terbatas, untuk huruf e diberikan dengan ketentuan perkawinannya telah mencapai usia paling singkat 2 (dua) tahun, dan untuk huruf f – k dapat dilaksanakan sejak orang asing yang bersangkutan diberikan izin tinggal terbatas.

Tata Cara Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap

Orang asing yang telah memenuhi syarat dapat diberikan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. Alih status diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu izin tinggal terbatas berakhir.

Permohonan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap diajukan dengan cara mengisi aplikasi data dengan melampirkan dokumen :

  1. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan izin tinggal terbatas
  3. Kartu izin tinggal terbatas
  4. Surat penjaminan dari penjamin
  5. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga penjamin atau penanggung jawab
  6. Kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing
  7. Pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas tahun dan belum kawin
  8. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa

Dalam hal permohonan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari ayah atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas diajukan bersamaan dengan permohonan alih status orang tuanya.

Permohonan alih status izin tinggal  terbatas menjadi izin tinggal tetap yang  telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu izin tinggal terbatasnya, tidak diperhitungkan overstay apabila penyelesaiannya melebihi jangka waktu izin tinggalnya.

Penentuan Jangka Waktu Izin Tinggal Tetap

Izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Izin tinggal tetap bagi suami, istri, dan anak dari orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap dari suami, istri, ayah atau ibu pemegang izin tinggal tetap dari orang asing. Jangka waktu izin tinggal tetap diberikan sesuai dengan jangka waktu izin tinggal tetap ibu atau ayahnya namun tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia

Anak berkewarganegaraan asing pemegang izin tinggal tetap apabila belum berusia 18 (delapan belas) tahun telah kawin, izin tinggal tetapnya dibatalkan kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang Berasal dari Alih Status

Izin tinggal tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas. Pemegang izin tinggal tetap untuk jangka waktu tidak terbatas wajib melapor ke kantor imigrasi setiap 5 (lima) tahun dan tidak dikenai biaya. Perpanjangan izin tinggal tetap untuk jangka waktu tidak terbatas diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab kepada kepala kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

Permohonan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap untuk jangka waktu tidak terbatas dapat diajukan paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari dan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir. Permohonan perpanjangan jangka waktu izin tinggal tetap untuk jangka waktu tidak terbatas yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu izin tinggal tetapnya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu izin tinggalnya.

Permohonan yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti dengan meneruskan permohonan disertai pertimbangan dan saran kepada Direktur Jendral melalui mekanisme :

  • Pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan
  • Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal
  • Pemidaian dokumen selesai
  • Penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian secara manual dan melalui Simkim kepada Direktur Jenderal

Kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk harus memberitahukan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal persetujuan diterima. Pemohon yang telah menerima pemberitahuan wajib datang ke kantor imigrasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima. Dalam hal permohonan disetujui, kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk melaksanakan pemberian perpanjangan izin tinggal tetap untuk jangka waktu tidak terbatas melalui mekanisme :

  • Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometric foto dan sidik jari
  • Penerbitan kartu izin tinggal tetap untuk jangka tidak terbatas dan peneraan cap izin tinggal tetap untuk jangka tidak terbatas sekaligus memuat izin masuk kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun pada paspor kebangsaan
  • Penandatanganan kartu izin tinggal tetap untuk jangka tidak terbatas dan teraan cap izin tinggal tetap untuk jangka tidak terbatas oleh kepala kantor imigrasi yang ditunjuk
  • Pemidaian dokumen selesai
  • Penyerahan dokumen

Perpanjangan izin tinggal tetap untuk jangka tidak terbatas diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara.


Comments are closed.