Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memberikan kemudahan, pelindungan serta pemberdayaan kepada Koperasi dan UMKM dengan melakukan pembinaan dan pemberian fasilitas.

Koperasi sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu primer dan sekunder. Koperasi primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (Sembilan) orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) orang. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Pembentukan Koperasi pun dihadiri oleh para pendiri. Rapat pembentukan Koperasi dapat dilakukan secara daring maupun luring dan hasil rapat pembentukan dinyatakan oleh notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dalam bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta basah atau elektronik.

Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam serta usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian atau Dinas periodic dan sewaktu-waktu. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui system pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kementerian.

Usaha Koperasi

Usaha koperasi merupakan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Dalam berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, koperasi harus memperhatikan paling sedikit diantaranya :

  • Kebutuhan anggota dan kapasitas Koperasi
  • Pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas anggota
  • Praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota
  • Kerja sama antar-Koperasi
  • Kerja sama Koperasi atau antar-Koperasi dengan badan usaha lain

Sedangkan usaha Koperasi untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota, dilakukan dengan memperhatikan diantaranya :

  • Manfaat langsung dan tidak langsung dan tidak langsung yang dirasakan atau diterima oleh anggota dan masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan Koperasi
  • Kerjasama antar-Koperasi
  • Kemitraan dengan badan usaha lain

Koperasi memiliki 2 jenis kegiatan usaha yaitu tunggal usaha dan serba usaha. Kegiatan Koperasi tunggal usaha merupakan koperasi yang diselenggarakan pada satu bidang atau sector tertentu, sedangkan kegiatan Koperasi serba usaha merupakan koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 (satu) atau lebih bidang atau sector usaha tertentu. Kegiatan usaha Koperasi diselenggarakan berdasarkan kesamaan usaha, potensi dan kebutuhan anggota. Kegiatan usaha dapat memanfaatkan platform teknologi digital untuk mendorong akselarasi dan integrasi serta daya saing.

Usaha Koperasi yang Melaksanakan Prinsip Syariah

Prinsip syariah merupakan prinsip hokum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penanaman Koperasi.

Koperasi syariah didirikan, dikelola dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip syariah sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Usaha koperasi syariah dilaksanakan dengan akad pinjam-meminjam, bagi hasil, sewa-menyewa, jual beli dan bentuk lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Koperasi syariah juga dapat menjalankan fungsi social dalam bentuk baitul maal untuk pemberdayaan social ekonomi anggota dan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah yang bertugas untuk memberikan nasihat serta saran kepada pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama akan melakukan pembinaan dan pengembangan kapasitas dewan pengawas syariah pada koperasi syariah. Pembinaan dan pengembangan dilakukan melalui pelatihan atau bimbingan teknis.

Pelindungan Koperasi

Dalam rangka pemberian pelindungan kepada Koperasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi, dan menetapkan bidang dan sector usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

Selain pelindungan terhadap Koperasi, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi darurat tertentu melalui :

  • Restrukturisasi kredit
  • Rekonstruksi usaha
  • Bantuan modal
  • Bantuan bentuk lainnya

Pemberdayaan Koperasi

Dalam melakukan pemberdayaan Koperasi melalui menumbuhkan iklim usaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam aspek paling sedikit diantaranya kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan dan inovasi dan teknologi.

  1. Kebijakan pada aspek kelembagaan meningkatkan paling sedikit :
  • Kualitas partisipasi anggota Koperasi
  • Kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengurus, pengawas dan pengelolaan.
  • Kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi
  • Kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi/wira Koperasi melalui Inkubasi
  1. Kebijakan pada aspek produksi :
  • Meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi koperasi
  • Memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan bagi koperasi
  • Mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan
  • Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi
  1. Kebijakan pada aspek pemasaran :
  • Menumbuhkan loyalitas anggota koperasi
  • Mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada masyarakat bukan anggota
  • Pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar-Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain
  • Mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestic dan pasar mancanegara
  • Melakukan kurasi produk unggulan daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba
  1. Kebijakan pada aspek keuangan :
  • Meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari hibah, penyetaraan simpanan anggota, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber-sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari anggota, non-anggota, koperasi lain, bank atau industry nonbank dan sumber lain
  1. Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi :
  • Meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian dan transformasi digital
  • Mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi
  • Mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu
  • Memberikan insentif koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan
  • Pengembangan wirausaha koperasi melalui inkubasi

Program kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu sesuai kewenangannya. Pemerintah Daerah sesuai wilayah dan kewenangannya menyusun rencana tahunan dan menyediakan alokasi anggaran program kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi. Alokasi anggaran didapat dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Comments are closed.