Online Single Submission (OSS) merupakan gerbang untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Sebelum mendapatkan izin usaha di OSS, kita harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha atau biasa disebut NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.
Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan social kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditunjukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk peroorangan maupun badan usaha, UMKM atau Non UMKM.
OSS membagi kategori perusahaan dalam bentuk perusahaan perorangan dan perusahaan non-perorangan. Bentuk-bentuk perusahaan non-perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS diantaranya yaitu :
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Umum Daerah
- Badan Hukum Lainnya yang dimiliki Negara
- Badan Layanan Umum
- Lembaga Penyiaran
- Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
- Koperasi
- Persekutuan Komanditer
- Persekutuan Firma
- Persekutuan Perdata
Cara mendapatkan NIB
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.
- Bentuk usaha
Pahami dahulu bentuk usaha sebelum mendaftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
- Persyaratan Dokumen
Saat melakukan pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen terkait usaha anda, seperti :
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha.
- Untuk badan usaha berbentuk PT atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU online untuk proses pengesahan badan usaha
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hokum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hokum pembentukan badan usaha
- Menyertakan bukti pendaftaran kepersertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan
- Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Berikut adalah data yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NIB :
- Nama dan NIK
- Alamat tinggal
- Bidang usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontran Usaha
- NPWP Pelaku Usaha Perorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Jika anda merupakan pelaku usaha non-perorangan, berdasarkan pasal 19, anda akan diminta untuk memberikann data berikut :
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran rencana penanaman modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, bisa dilakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id
Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya yaitu mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi dan pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis peroduk yang dikomersilkan melalui system OSS. Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa system Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSPW (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka perlu dipastikan diantaranya :
- Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan KBLI tahun 2020
- Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
- Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
- Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancer. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala.