Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro Kecil (UMK) pada OSS Berbasis Risiko

Online Single Submission (OSS) adalah system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko melalui system OSS merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

OSS berbasi risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam system selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.

Online Single Submission berbasi risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu :

  • Usaha Mikro Kecil (UMK) yang terdiri dari Orang Perseorangan dan Badan Hukum seperti Persyarikatan atau Persekutuan, Yayasan, Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Badan Hukum Lainnya, Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi dan Perusahaan Umum
  • Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) yang terdiri dari Orang Perseorangan, Badan Usaha, Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri seperti Persyarikatan atau Persekutuan, Yayasan, Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Badan Hukum Lainnya, Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi dan Perusahaan Umum, KPPA, KPPA (Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing), KP3A, KP3A – PMSE, BUJKA, Pemberi Waralaba dari Luar Negeri, Pedagang Berjangka Asing, PSE Asing, Bentuk Usaha Tetap

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp. 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK yaitu sebelum UU Cipta Kerja modal usaha Mikro kurang dari Rp. 50 juta, setelah UU Cipta Kerja modal usaha Mikro kurang dari Rp. 1 Miliar dan sebelum UU Cipta Kerja modal usaha Kecil lebih dari Rp. 50 juta kurang dari Rp. 500 juta, setelah UU Cipta Kerja modal usaha Kecil lebih dari Rp. 1 Miliar s/d 5 Miliar.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya.

  • Tingkat Risiko Rendah, perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Tingkat Risiko Menengah Rendah, perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) berupa Pernyataan Mandiri
  • Tingkat Risiko Menengah Tinggi, perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintahan Daerah
  • Tingkat Risiko Tinggi, perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dan/atau Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan

Untuk usaha dengan tingkat risiko rendan (R) dan menengah rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui system Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) – Orang Perseorangan

  1. Kunjungi oss.go.id
  2. Pilih Daftar
  3. Pilih Skala Usaha (UMK)
  4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK (pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan atau Badan Usaha) lengkapi formulir yang tersedia
  5. Lengkapi data sebagai UMK Orang Perseorang (pilih jenis pelaku usaha orang perseorangan, data yang harus anda lengkapi yaitu NIK, tanggal lahir, alamat email dan telepon seluler, kemudian centang kolom pernyataan, klik tombol daftar) // Lengkapi data sebagai UMK Badan Usaha (pilih jenis badan usaha PT, CV, Firma atau Persekutuan Perdata, Data yang harus dilengkapi yaitu Nama Perusahaan, NPWP Perusahaan, Nomor SK Pengesahan, alamat email dan data salah satu Direksi atau Pengurus yaitu NIK, tanggal lahir, jabatan dan nomor telepon, kemudian centang kolom pernyataan dan klik daftar // Pilih jenis pelaku usaha Badan Usaha, (pilih jenis Badan Usaha Persekutuan, Yayasan, Koperasi, Perum atau Badan Hukum lainnya), Data yang harus dilengkapi yaitu Nama Perusahaan, NPWP Perusahaan, alamat email dan data salah satu Direksi atau Pengurus yaitu NIK, tanggal lahir, jabatan dan nomor telepon, kemudian centang kolom pernyataan dan klik daftar.
  6. Cek email dan klik Aktivasi
  7. Cek email untuk mengetahui username dan password
  8. Pendaftaran berhasil
  9. Hak akses siap digunakan untuk masuk ke system OSS

Comments are closed.