Perbedaan Sistem OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1

Online Single Submission atau yang biasa dikenal OSS adalah system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggara   kan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). OSS versi 1.0 dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia. OSS diluncurkan pada Juni 2018 oleh Pemerintah dengan menerbitkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Namun, dalam praktiknya masih banyak kekurangan pada OSS versi 1.0. Untuk itu pada 2019, diterbitkan Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5743/A.8/B.1/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1 pada tanggal 4 November 2019, yang memberlakukan OSS versi 1.1. Secara umum, OSS versi 1.1 merupakan langkah Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bentuk penyempurnaan OSS versi 1.0.

OSS versi 1.1 ini merupakan upaya Pemerintah dalam membangun system baru berdasarkan hasil evaluasi segala permasalahan dan kelemahan yang ada pada system OSS versi 1.0. Hal ini dilakukan dengan membuat penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.

Sebelum penerapan OSS versi 1.1 terealisasikan, BKPM mengumumkan bahwa akan terjadi migrasi data perusahaan dari OSS versi 1.0 ke OSS versi 1.1 pada hari Jumat tanggal 1 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB s.d hari Minggu tanggal 3 November 2019. Perlu diperhatikan, selama migrasi data perusahaan berlangsung maka layanan OSS dihentikan untuk sementara. Akses terhadap system OSS terbatas untuk pelaku usaha yang sudah memiliki akun OSS itupun hanya untuk keperluan pengecekan data perusahaan.

Ada beberapa perbedaan dalam OSS versi 1.0 dan OSS versi 1.1, salah satu perbedaan yang mencolok diantaranya adalah nilai total investasi. Pada system OSS versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sedangkan pada system OSS versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit. Dengan perubahan ini, maka pelaku usaha yang sudah memiliki NIB atau izin usaha melalui OSS versi 1.0 yang nilai investasi KBLI 5 digitnya masih kosong akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digitnya di versi terbaru.

Perbedaan lain yang bisa dilihat yaitu adanya fitur untuk DPMPTSP. Pada system OSS versi 1.0 belum menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana, misalnya izin lokasi per titik lokasi kegiatan usaha/proyek, melainkan hanya per Kabupaten/Kota. Di system terbaru ini hal tersebut akan berbeda cukup signifikan karena sudah menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha/proyek per titik lokasi.

Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan untuk melakukan validasi dan mengirim notifikasi ulang komitmen prasarana (balik izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF) dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin melalui OSS. Hal ini terutama bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF dalam satu Kabupaten/Kota untuk memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen.

Lebih lengkapnya, berikut perbedaan antara OSS versi 1.0 dengan OSS versi 1.1

  • Registrasi Akun
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Tidak ada penjelasan informatif tentang jenis pelaku usaha
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Terdapat penjelasan/definisi jenis pelaku usaha
  • Tahapan Perizinan Berusaha
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Tahapan perizinan dilakukan dalam satu siklus
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Tahapan perizinan dipisah sesuai dengan kebutuhan
  • Format Isian Data Legalitas
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Format isian legalitas hanya menggunakan format PT sehingga menyulitkan bagi CV, Firma, Koperasi, Yayasan dalam mengisi data legalitas
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Format isian legalitas sesuai dengan jenis Badan Hukum (PT) dan Badan Usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata)
  • Kegiatan Utama dan Kegiatan Pendukung
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Pelaku usaha hanya dapat meregistrasi kegiatan utama
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan pendukung
  • Izin Lokasi
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Hanya menerbitkan izin lokasi darat
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Menerbitkan Izin Lokasi Darat, Izin Lokasi Perairan, dan Izin Lokasi Laut
  • Izin Operasional/Komersial (IOK)
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Pemenuhan komitmen Izin Operasional/Komersial (IOK) tidak disertai dengan Cover Letter
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Disertai Cover Letter OSS dan Lampirkan IOK dari Kementerian/Lembaga
  • Validasi
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Melakukan validasi terhadap NIK, Akta, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RDTR, DNI, KBLI, Tax Holiday
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Sama dengan versi 1.0 namun ditambahkan dengan KBLI terintegrasi, validasi KEK, modal disetor, minimal pemegang saham 2 orang, tapisan pemegang saham asing bila PMDN
  • Perwakilan
  1. Dalam OSS Versi 1.0 KP3A, BUJK, STPW Luar negeri (Waralaba)
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Sama dengan versi 1.0 ditambah dengan registrasi KPPA
  • Pencabutan Izin
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Pencabutan berdasarkan likuidasi (pencabutan entitas perusahaan)
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Pencabutan berdasarkan likuidasi dan non likuidasi (pencabutan izin usaha atau Sebagian izin usaha)
  • Total Investasi
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Total investasi berdasarkan 2 digit KBLI
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Total investasi berdasarkan KBLI 5 digit sesuai dengan DNI dan dapat digunakan untuk Menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit)
  • Kantor Cabang
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Belum ada fitur untuk menerbitkan registrasi kantor cabang
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang
  • LKPM (Laporan Keuangan Penanaman Modal)
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Belum ada fitur LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Sudah terdapat fitur LKPM (Laporan Kegiaan Penanaman Modal) dengan mekanisme single sign on
  • Merger
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Belum ada fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Sudah terdapat fitur penerbitan izin usaha untuk merger
  • DPMPTSP
  1. Dalam OSS Versi 1.0 Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (Izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota belum dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek (hanya per Kabupaten/Kota)
  2. Dalam OSS Versi 1.1 Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF) yang jumlahnya leih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota sudah dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek

OSS Versi 1.1 didesain untuk mempermudah pelaku usaha dalam menggunakan OSS untuk mengurus kebutuhan perizinan. OSS Versi 1.1 juga dilengkapi dengan fitur-fitur baru dan lebih informatif yang dapat membantu pelaku usaha dalam mengerjakan kebutuhan berusaha lainnya, seperti contoh dalam registrasi akun yang sudah terdapat penjelasan jenis pelaku usahanya.


Comments are closed.