Daftar Prioritas Investasi

Pemerintah Indonesia telah merilis Daftar Prioritas Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021. Sebelum UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diterapkan, ada 20 sektor yang masuk ke dalam Daftar Negatif Investsai (DNI) berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016.

Dalam upaya menarik lebih banyak investor untuk berperan membangun negara, pemerintah telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses administrasi dengan menjamin kepastian pemberian izin, kemudahan akses, transparasi dan ketepatan waktu.

Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemerintah telah menyusun daftrar industri prioritas. Investor yang menanam modal di industri prioritas berhak mendapatkan insentif. Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), pengurangan pajak untuk penghsailan kena pajak (tax allowance), pembebasan bea impir dan insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan usaha, perizinan pelaksanaan kegiatan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, serta jaminan ketersediaan energi atau bahan baku. Insentif fiscal dan nonfiskal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi investasi, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Daftar Prioritas Investasi terdiri atas 3 golongan sector, diantaranya :

  1. Sektor Prioritas

Ada kriteria khusus agar suatu sector dapat digolongkan kedalam sector prioritas. Sebagai gambaran, sector tersebut harus merupakan proyek strategis nasional, padat modal, serta berorientasi pada kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi. Sector tersebut juga harus berorientasi pada ekspor,termasuk dalam industri pionir (misalnya industri logam, kilang minyak, energi terbarukan, angkutan laut, dll) dan menggunakan teknologi tingkat tinggi. Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha yang tercantum dalam daftar bidang usaha prioritas diberikan insentif fiscal datau insentif nonfiskal. Insentif fiscal terdiri dari insentif perpajakan dan insentif kepabeanan. Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industry dalam rangka Penanaman Modal. Sedangkan insentif perpajakan meliputi diantaranya:

  1. Pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance)
  2. Pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday)
  3. Pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investmen allowance) yang meliputi :
  • Pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada Bidang Usaha tertentu yang merupakan industry padat karya
  • Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu

Insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energy, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya. Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

  1. Sektor yang diperuntukan bagi Koperasi serta UMKM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menter Koordinator Bidang Perekonomian berusaha agar regulasi ini adil, baik untuk usaha kecil maupun besar. Untuk sector dalam kategori ini, perusahaan besar wajib bermitra dengan UMKM setempat. Kemitraan ini merupakan kewajiban agar izin dan insentif dari BKPM dapat diberikan.

BKPM menjamin bahwa UMKM informal dapat menjadi formal cukup dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha, sehingga UMKM tersebut bisa mengakses fasilitas perbankan. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi UMKM sekaligus kegiatan usaha mereka dalam bermitra, memperoleh modal, dan memasarkan produk.

 

  1. Sektor dengan persyaratan atau pembatasan tertentu

Sector dengan persyaratan atau pembatasan tertentu. Beberapa bidang usaha memiliki persyaratan terbuka, artinya bidang usaha dengan kepemilikan modal asing dan persyaratan modal dalam negeri 100%. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Persyaratan Penanam Modal untuk Penanam Modal dalam negeri
  2. Persyaratan Penanam Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing
  3. Persyaratan Penanam Modal dengan perizinan khusus

Persyaratan Penanam Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing tidak berlaku terhadap:

  1. Penanam Modal yang telah disetujui pada Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal
  2. Penanam Modal yang memperoleh hak istimewah berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal

Perusahaan yang bidang usahanya masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan atau pembatasan tertentu akan melakukan perubahan kepemilikan modal asing akibat terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di bidang usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Batasan kepemilikian modal asing dalam perusahaan yang menerima penggabungan sebagamana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang menerima penggabungan
  2. Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih
  3. Batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.

 

Selain itu, ada 14 sektor yang terbuka untuk investor dalam daftar prioritas investasi, sementara 6  sector lainnya masih tertutup. Peraturan tersebut mencakup lebih dari 245 bidang usaha, termasuk bidang usaha krusial seperti transportasi, energi, distribusi, jasa konstruksi,media, dan telekomunikasi.

Dalam KBLI ada sebanyak 153 industri ditunjukan untuk koperasi dan UMKM. Pemerintah akan menetapkan kategori industri yang diperuntukan bagi koperasi dan UMKM berdasarkan tiga kriteria, yaitu :

  1. Industri yang menggunakan teknologi sederhana
  2. Bidang usaha yang kegiatan usahanya memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya dan memiliki warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun
  3. Bidang usaha yang modal usahanya (diluar tanah dan bangunan) tidak melebihi Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)

Terdapat 46 industri yang memiliki persyaratan atau pembatasan khusus, serta 30 industri yang memiliki batas maksimum untuk modal asing (misalnya, angkutan laut yang modal asingnya maksimum 49%). Selain itu, ada 11 industri yang memiliki persyaratan modal dalam negeri 100% (contohnya industri kosmetik tradisional) dan dua industri yang memiliki persyaratan khusus untuk perizinan.

Penyertaan sector tersebut dalam daftar prioritas investasi akan menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan utama untuk perusahaan yang bergerak diindustri padat karya, berorientasi pada ekspor, farmasi dan alat kesehatan, energi terbarukan, serta infrastruktur dan pertambangan dengan nilai tambah. Industri tersebut akan mendapatkan dukungan penuh serta insentif yang bermanfaat dari pemerintah.

Sumber : Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal


Comments are closed.